Hambat Covid-19 di Merauke, Korem 174/ATW Gelar Strategi Pencegahan

Merauke, PONTAS.ID – Bupati Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan, Merauke dalam keadaan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan Bupati Merauke didampingi unsur Muspida itu menyusul adanya dua pasien yang menjalani perawatan di RSUD Merauke, hasil spesimennya dinyatakan positif Covid-19.

Berkaitan dengan penyebaran Covid-19 semakin meluas di beberapa negara termasuk di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Merauke, berbagai upaya pencegahan dilakukan sesuai arahan pemerintah. Salah satunya dengan penyemprotan cairan desinfektan dan menyediakan tempat sanitasi di perkantoran.

Seperti dilakukan Korem 174/ATW dengan melakukan penyemprotan cairan pembasmi kuman (desinfektan) di area perkantoran, perumahan dan jalan masuk kesatrian hingga ke perumahan serta tempat ibadah.

Menurut Kapenrem 174/ATW, Mayor Inf Suko Raharjo, kegiatan pencegahan ini dilakukan dengan dua tahap. Pertama, penyemprotan telah dilaksanakan pada Kamis 26 Maret 2020. Kedua, dengan menyediakan tempat sanitasi dan bilik sterilisasi yang ditempatkan di pintu gerbang masuk kesatrian.

“Jadi setiap tamu maupun anggota yang akan masuk wajib mengikuti prosedur tersebut,” ucapnya, Senin (30/3/2020).

Mayor Inf Suko Raharjo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya Korem 174/ATW melindungi prajurit beserta keluarganya dari penyebaran Covid-19 sedini mungkin, karena virus ini sudah masuk di wilayah Merauke.

“Penyemprotan desinfektan tersebut difokuskan di area perumahan, perkantoran, aula, lapangan apel serta tempat ibadah. Itu sebagai langkah awal untuk melindungi prajurit dan keluarganya,” tambahnya.

Dengan adanya bilik sterilasasi, penyemprotan desinfektan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, sehingga prajurit Korem 174/ATW dan keluarganya dapat beraktivitas dengan tenang.

Penulis: Abriyanto Mohammad

Editor: Riana

Previous articlePemko Terima Bantuan APD dari Apindo Tebingtinggi
Next articlePertamina Terapkan Aturan Jaga Jarak dan Pembayaran Nontunai di SPBU