Kapolres Asahan Bongkar 28 Kasus Narkotika

Asahan, PONTAS.ID – Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan dalam 20 hari masa menjabat, pihaknya telah berhasil membongkar sebanyak 28 kasus kejahatan narkotika dan sekaligus mengamankan 40 orang tersangka pelaku kejahatan narkotika tersebut dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Asahan.

“Untuk penerapan hukuman kepada para pelaku tidak semuanya sama, tergantung dari banyaknya jumlah barang bukti yang dimiliki ketika diamankan,” ungkap Nugroho saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Kisaran, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020).

Disebutkan Nugroho, untuk para tersangka dengan barang bukti narkotika yang dimiliki melebihi 5 gram dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/atau hukuman mati.

Sedangkan bagi para tersangka yang memiliki barang bukti narkotika dibawah 5 gram, dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Nugroho juga meminta para pelaku kejahatan narkotika yang masih ada agar segera menghentikan aktivitasnya, karena pihaknya tidak akan pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan narkoba, demi terbebasnya bumi Rambate Raya yang kita cintai ini dari bahaya narkoba,” tandas Nugroho.

Kinerja Polres Asahan itupun juga mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap yang juga turut hadir bersama Bupati Asahan yang diwakili Kasat Pol. PP Kabupaten Asahan.

“DPRD Asahan sangat mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas kinerja Polres Asahan dalam memberantas narkoba, semoga kinerja ini bisa lebih ditingkatkan agar Asahan benar-benar terbebas dari narkoba,” ujar Baharuddin.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya

Editor: Luki Herdian

Previous article8 Desa Binaan di Asahan Ikut Lomba PKK Tingkat Provinsi Sumut
Next articleDPD Dukung Pemerintah Tangani Corona