HIPMI Dukung APNI Perjuangkan Harga Nikel

ilustrasi pertambangan nikel (foto: shutterstock)

Jakarta, PONTAS.ID – Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, yang dimana jika penambang memaksakan untuk melakukan penambangan, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming, pun menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

“Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga di bawah HPM harus diberikan sanksi,” ujar Maming, di Jakarta, Saut (15/2/2020).

Maming mengatakan, harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1,8 persen FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1,8 persen FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

“Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang,” ujarnya.

Maming meminta, Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1,7 persen, di mana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu

“Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1,7 persen,” tutur Maming.

Untuk saling menjaga kualitas barang, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun menyarankan penambang dan smelter menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articlePLTS Kupang Sokong Kebutuhan Listrik Pulau Timor
Next articleWHO Puji Langkah RI Tangani WNI dari Pusat Virus Corona

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here