Jakarta, PONTAS.ID – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) siap menjalankan amanat pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi USD6 sekitar Rp83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Diketahui saat ini, harga jual gas industri di lapangan mencapai USD8-USD9 per MMBTU atau melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Sudah diputuskan target pelaksanaannya adalah 1 April 2020. Jadi kami sekarang sedang koordinasi dengan SKK Migas, karena pemerintah juga sedang kaji penurunan harga gas dari hulunya,” kata Gigih, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Gigih menuturkan, pihaknya telah menghitung alokasi gas yang dibutuhkan oleh industri khusus yang tertera dalam Perpres tersebut yakni sebanyak 320 juta standar kaki kubik (Mmscfd).
Selain itu, mengenai mekanisme lainnya yakni membuka keran impor, Gigih mengatakan opsi ini dipandangnya sebagai keseimbangan apabila diperlukan untuk membuat harga gas yang lebih kompetitif yang bisa diperoleh dari sumber gas alam cair (Liquefied natural gas, LNG) ke depannya.
Ia mengatakan, PGN akan membuka peluang dan kesempatan untuk mendapatkan pasokan gas dari impor untuk didistribusikan pada para pelanggan dalam rangka memberikan harga khusus terutama untuk sektor industri.
Termasuk juga dengan mekanisme lainnya yakni pengurangan jatah pemerintah (goverment intake) melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dalam hal pengurangan jatah pemerintah PGN bahkan mengusulkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pembelian gas di sektor hulu dihilangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Gigih mengungkapkan bahwa harga jual gas bumi PGN terbentuk dari harga beli gas ditambah biaya regasifikasi, transmisi, distribusi dan juga biaya niaga.
Menurut Gigih, harga gas di hulu berkontribusi paling dominan, yakni sebesar 70% dari pembentukan harga ke pengguna akhir.
“Sedangkan untuk biaya transmisi itu kontribusinya sekitar 13% dan biaya distribusi mencapai 17%,” tandasnya.
Ia menegaskan, PGN pun berkomitmen untuk membuat industri tanah air kompetitif dengan didukung oleh harga gas yang lebih murah.
“Kami berikan agar industri bisa lebih bersaing dan meningkatkan kapasitasnya. Mudah-mudahan dari diskusi ini ada jalan keluarnya sehingga 1 April bisa kami terapkan sesuai Perpres 40,” terang Gigih.
Penulis: Ririe
Editor: Riana