Gagal Mendaftar, 8 CPNS Tebingtinggi Siapkan Langkah Hukum

Tebingtinggi, PONTAS.ID –  Delapan Orang Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah kota Tebingtinggi merasa kecewa dan kesal karena surat lamaran pendaftaran mereka pada tanggal 26 November 2019 ditolak oleh pihak Pemko Tebingtinggi.
Alasan ditolaknya surat lamaran pendaftaran mereka disebabkan karena jadwal terakhir batas penerimaan pendaftaran CPNS  yang disediakan pihak Pemko Tebing Tinggi sesuai dengan pengumuman Walikota Nomor 810/8901 tahun 2019 tentang  penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemko Tebing Tinggi tahun anggaran 2019 tertanggal 11 November 2019, adalah tanggal 25 November 2019.
Sementara ke 8 pelamar menyerahkan berkas lamaran mereka pada tanggal 26 November 2019, mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat, sesuai batas terakhir pendaftaran CPNS dari aturan Pemerintah Pusat.
Menyikapi persoalan ini, Paris Sitohang dan Anton S.Hutauruk dari LBH SIKAP Kota Tebing Tinggi (lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik) selaku kuasa hukum dari 8 pelamar CPNS, Jumat (29/11/2019)  sore pada wartawan  menyatakan sangat kecewa dan kesal dengan sikap pihak Pemko Tebingtinggi terutama sikap Badan Kepegawaian Daerah Tebingtinggi.
Dengan ditolaknya berkas pendaftaran CPNS tersebut, ke 8 kliennya  merasa dirugikan hak nya, kata Paris Sitohang.
Dengan adanya penolakan berkas administrasi dari  8 Pelamar CPNS yang akan diserahkan pada tanggal 26 November 2019 pada pukul 2 siang lalu, karena dianggap telah melewati batas tanggal penerimaan berkas yaitu tanggal 25 Nov 2019 sesuai dengan Pengumuman Walikota No 810/8910 2019, membuat ke-8 CPNS merasa kecewa besar, terutama dengan sikap Kepala BKD Kota Tebing Tinggi Fahri Hasibuan yang tidak bersedia memberikan kejelasan  secara langsung, kata Paris.
Lanjut Paris, padahal kita sudah dijanjikan dan dijadwalkan akan bertemu dengan kepala  BKD  kota Tebingtinggi Fahri Hasibuan pada tanggal 27 Nov 2019 sekitar  jam 13. 00 WIB siang. Namun tanpa alasan yang jelas, dibatalkan sepihak, oleh beliau .
Karena merasa seperti disepelekan, kami dari kuasa hukum mendesak agar dijadwalkan ulang melalui Sekretaris BKD kota Tebingtinggi supaya  pada tanggal 28 Nov 2019 bisa bertemu dengan kepala BKD Fahri Hasibuan, namun tetap tidak ter-realisasi. Padahal dari beberapa CPNS ini sudah jauh-jauh datang dari daerah  Batu Bara, Perbaungan, Lubuk Pakam serta Tanjung Morawa, kesal Paris.
Terkait Pengumuman Walikota nomor  810/8910 Tahun 2019 itu, kami selaku kuasa hukum mengganggap Pengumuman Walikota Tebingtinggi tersebut dianggap Maladministrasi dan batal demi hukum. Karena telah melanggar UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 18 tentang hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, kata Paris.
Lanjut Paris, Pengumuman Walikota tersebut juga dianggap telah melanggar asas Lex Superior derogat Lex Inferiori. Dimana Pengumuman Walikota Tebingtinggi telah mengesampingkan pengumuman BKN Nomor 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019, tertanggal 22 November 2019 Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi , dimana untuk Pendaftaran CPNS secara online untuk pemerintahan kota Tebing Tinggi ditutup hingga tanggal 26 Nov 2019 pukul 23.11 wib, sebutnya.
Jadi seyogyanya BKD Tebing Tinggi itu menutup penerimaan berkas setelah tanggal 26 nov 2019 bukan tanggal 25 November 2019, jelas Paris.
Hal ini menunjukkan bahwa Panitia Seleksi Penerimaan CPNS 2019 Kota Tebing Tinggi, tidak bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga kecolongan dalam hal update informasi dari BKN, ungkap Paris kesal.
Untuk menyikapi hal ini, kami dari Kuasa Hukum. Untuk sementara akan mengambil upaya hukum dengan membuat pengaduan secara langsung ke Ombudsman Prov.Sumut agar proses masalah tersebut dapat transparan di jelaskan oleh BKD Kota Tebing Tinggi dan tidak merugikan hak warga negara, kata Paris.
Terpisah, Kadis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebingtinggi Fahri Hasibuan SP MSi saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/11/2019) sore terkait hal ini, melalui WhatsApp ponsel Selulernya mengatakan bahwa ” Pemko Tebing Tinggi membuka pengadaan CPNS sesuai dengan pengumuman Walikota nomor 810/8901 tahun 2019 ttg penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2019 tertanggal 11 November 2019. Dimana pada klausul pengumuman tersebut pada ayat 3 pada tata cara pendaftaran  disebutkan bahwasannya berkas pelamar dikirimm ke panitia seleksi penerimaan CPNS kota Tebing Tinggi pada Badan Kepegawaian Daerah kota Tebingtinggi, selambatnya tanggal 25 November 2019 cap pos
Lanjut Fahri Hasibuan, Pemerintah pusat menyerahkan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada daerah kab/kota, ketentuan mulai pendaftaran sampai dengan penutupan pendaftaran, daerah lah yang menentukan, kata Fahri Hasibuan. (dav)
Editor: Idul HM
Previous articleTarif Listrik Dikabarkan Naik di 2020, Ini Komentar ESDM
Next articleProgram ‘Kami Peduli’ Aquafarm Sasar Kebutuhan Masyarakat