Genjot PAD, Pemkab Sergai Gencarkan Stikerisasi Penunggak Pajak

Sergai, PONTAS.ID – Guna mengatasi banyaknya penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) di kabupaten Serdang Bedagai (Segai), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan stikerisasi bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah”.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sergai, M. Zuhry Lubis, dalam keterangan tertulisnya melalui Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Akmal di Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (18/11/2019).

“Kegiatan stikerisasi ini merupakan shock therapy sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tahu kewajibannya dalam membayar pajak daerah ke pemerintah,” ungkap Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, bahwa tindakan stikerisasi ini adalah tindakan yang diambil kepada penunggak pajak yang paling ringan (law enforcement), yang dilakukakan oleh Pemkab setelah sebelumnya para penunggak pajak telah mendapat pemberitahuan secara resmi.

Kebanyakan objek yang mendapat sanksi stikerisasi, merupakan badan usaha yang telah menunggak pajak dengan jumlah tunggakan di atas Rp.5 juta. Stikerisasi ini akan berlangsung dari 18 November 2019 sampai dengan 29 November 2019 dengan melibatkan personil dari Satpol-PP.

Sedangkan kebijakan ini sendiri, lanjut Akmal lagi, merupakan upaya tindakan persuasif dalam penagihan pajak daerah di Kabupaten Sergai.

Ke depannya Bapenda akan meningkatkan keseriusannya mengamankan PAD dari sektor pajak dengan menggandeng pihak penegak hukum, untuk membantu dalam penagihan tunggakan pajak daerah karena seperti diketahui pajak merupakan salah satu penyokong terpenting pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

“Semoga dengan tindakan ringan ini ada kesadaran wajib pajak untuk membayarkan tunggakan pajaknya, sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun Sergai,” tutup Akmal.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMusda MUI Sergai Pilih Pengurus Baru Periode 2019-2024.
Next articleKemenkeu: Tak Ada Sepeserpun Suntikan APBN untuk Selamatkan Jiwasraya