Tigaraksa, PONTAS.ID – Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Tangerang secara serentak di 153 Desa di KabupatenTangerang sudah sesuai aturan dan akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah di tetapkan.
“Untuk calon kepala desa yang sudah lolos tes, harus bersedia dan bersungguh-sungguh untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, di Tigaraksa, Banten, Kamis (17/10/2019).
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin menambahkan bahwa saat ini panitia pilkades sudah menetapkan dan mengundi nomor urut calon kepala desa.
“Hanya satu desa saja yang belum melakukan penetapan calonnya. Dan yang lainnya sudah melakukan penetapan serta telah mengundi nomor urut, berjalan sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Adiyat.
Adiyat mengungkapkan, Tahapan penseleksian tersebut sesuai amanat dari permendagri bahwa maksimal lima calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa, “Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi bias di masyarakat. Karena Pemkab. Tangerang tidak mungkin melanggar aturan yang ada,” kata dia.
Terkait keberadaan Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades, Adiyat mengaku mendapat banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.
“Kami pastikan ICD profesional dan kompeten di bidangnya. Kita inginkan para calon kades yang kompeten, maka kami libatka ICD dalam pelaksanaan tes,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan bahwa yang terpenting adalah pelaksanaan serta tahapan yang telah dilalui, “Telah sesuai dengan aturan yang ada dan karena semua telah sesuai dengan aturan dan hasilnya pun bukan rekayasa tapi dilakukan oleh badan yang independen,” katanya.
Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS




























