Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah memastikan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok tidak berdampak besar bagi pelaku industri. Sebab kebijakan tersebut utamanya adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
“Industri rokok tidak akan terlalu terdampak. Saya perkirakan tidak akan ada perusahaan rokok besar atau kecil yang gulung tikar karena kebijakan cukai,” kata Piter di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Dia mengatakan, dampak negatif dari kebijakan ini sebetulnya justru mengarah kepada masyarakat sendiri. Lantaran keperluan untuk daya beli semakin besar. “Daya beli akan berkurang karena alokasi untuk beli rokok naik,” imbuh dia.
Piter menambahkan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok juga tidak sepenuhnya bisa meredam konsumsi orang merokok di Indonesia. Menurutnya, meski kebijakan ini diberlakukan, konsumsi rokok pun masih tetap akan tinggi.
“Menghadapi harga rokok yang lebih tinggi sebagian masyarakat perokok diperkirakan tidak mengurangi konsumsi tapi beralih ke rokok yang lebih murah,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku khawatir kenaikan cukai rokok akan berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Terutama untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.
“Kami mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana




























