PKS Dukung KPU Larang Pemabuk-Pejudi di Pilkada 2020

Kantor KPU

Jakarta, PONTAS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung syarat diajukan KPU melarang pejudi, pezina maju di Pilkada 2020.

“Kepala daerah harus bermoral. Jadi syarat pimpinan, satu, moral. Kita ini orang Timur, jadi nggak bisa, tidak bermoral itu susah,” ujar Ketua DPP PKS Tifatul Sembiring di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Tifatul menyebut calon kepala daerah harus memiliki kompetensi. Selain itu, menurutnya, perlu mengerti visi-misi hingga cara membangun daerah.

“Dia harus punya kompetensi. Pertama, visi, dia mengerti daerahnya. Itu dia mengerti persoalannya, dia ngerti cara membangun itu,” kata Tifatul.

Selain itu, dia menyebut calon kepala daerah tidak boleh hanya karena berlatar belakang keluarga tokoh tertentu. Hal ini, menurutnya, agar tidak terjadi nepotisme dalam jabatan.

“Ketiga, dia punya kompetensi, jangan anak mama, ponakan si anu, nggak bisa,” kata Tifatul.

“Jadi jangan mentang-mentang dia menantu punya orang besar, terus dicalonkan gitu, misalnya kan ini dia nggak qualified. Negara nggak berkembang karena nepotisme itu tadi, dan yang keempat dia mampu berkomunikasi,” sambungnya.

Diketahui, KPU memasukkan syarat larangan melakukan tindakan tercela dalam rancangan PKPU tentang pencalonan Pilkada 2020. Larangan ini dituangkan dalam Pasal 4 huruf J.

Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleSentuh 161 Titik, Pertamina Lampaui Target BBM Satu Harga
Next articleDPR Apresiasi Pertamina Tangani Sumur YYA-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here