Polres Banyuasin terus Buru Sindikat Curanmor kelas Kakap

Banyuasin, PONTAS.ID – Jajaran Polres Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh 5 residivis. Empat tersangka, yakni AN, Hab, Rah dan Osc telah diamankan polisi, sementara seorang lagi berinisial Z masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Ke empat tersangka dan satu DPO telah merencanakan aksinya saat masih berada di dalam penjara,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar kepada wartawan di Mapolres Banyuasin, Rabu (2/10/2019).

Aksi kelimanya yang sangat meresahkan warga ini, lanjut Danny, hingga saat ini diketahui dilakukan di 21 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Dan kami telah berhasil mengamankan lima barang bukti berupa sepeda motor,” imbuhnya.

Dilanjutkan Danny, pihaknya saat ini masih terus memburu pelaku lainnya. Kepada masyarakat Kapolres mengimbau untuk selalu berhati-hati karena ternyata jaringan ini juga melakukan pencurian di rumah-rumah warga.

“Kelima pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Luki Herdian

Previous articleKetimbang E-commerce, UKM Lebih Suka Jualan di Medsos
Next articleSaatnya Pemerintah Terapkan Bioteknologi di Bidang Pangan