Tolak Kenaikan Harga Gas, Kadin: Harga Lama Tetap Kita Pegang

Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia

Jakarta, PONTAS.IDKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak kenaikan harga gas yang rencananya akan dinaikkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mulai 1 Oktober 2019 mendatang.

Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaja, menuturkan, pelaku industri sepakat untuk tetap menggunakan harga lama, seandainya PGN masih akan tetap menaikkan harga.

“Ya itu kita minta kalau memang nanti terjadi harga dinaikin, kita nggak akan bayar, kita akan sepakat. Harga lama tetap kita pegang,” kata Achmad, di acara Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan harga gas bumi untuk industri yang digelar di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Adapun, untuk harga ideal yang diharapkan pelaku usaha, Achmad mengungkapkan bahwa harga yang sudah dirujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.

Karenanya, selain bersepakat untuk menolak kenaikan harga gas, Kadin dan pelaku industri juga mendesak agar harga di dalam Perpres tersebut bisa diimplementasikan.

“Harga (US$ 6 per MMBTU) itu sudah ideal menurut kita). Perpres itu sudah sejak 2016 harusnya sudah diterapkan,” tandasnya.

Achmad mengatakan, rencana kenaikan harga gas ‎yang dilakukan PGN dilakukan sepihak, tidak ada negosiasi dengan konsumen untuk menetapkan besaran kenaikannya. Dalam waktu dekat, pihaknya pun mengadukan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎”Mereka tidak buka pintu untuk negoasi‎. Tanggal 10 Oktober rencananya kita minta jadwal Presiden, kalau nggak sibuk,” tegasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleHanura dan Lasmura Konsisten Kawal Jokowi
Next articleAksi Demo RUU KPK Ricuh, DPD: Mahasiswa Harus Pakai Intelektualnya