Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR dari F-PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan, pihaknya merasa tersudutkan dan berada dalam posisi sulit dengan isu-isu yang menyatakan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Padahal, menurut dia, RUU KPK lahir karena merespon keinginan KPK sendiri.
“DPR selalu disudutkan, disalahkan. Padahal kami hanya merespon keinginan KPK sendiri. Padahal, DPR secara tegas bersurat pada KPK, Komisi III meminta penjelasan kepada ketua KPK terkait dukungan legislasi yang seperti apa yang dibutuhkan KPK dalam meningkatkan efektivitas fungsi KPK, artinya kami mendukung KPK,” tutur Arteria, dalam Diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Arteria mengatakan bahwa RUU KPK justu berasal dari KPK sendiri. Dia mengatakan bahwa KPK sendiri telah menjawab terkait penyempurnaan Undang-undang No 30 Tahun 2002, KPK ingin kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam dilakukan perbaikan.
“Itu permintaan (KPK) sendiri, jadi ini bukan operasi senyap. Apalagi sudah di paripurna, pasti sudah terjadwal dan terdokumentasi,” ujarnya.
Dengan tegas, Arteria pun meminta seluruh pihak membaca lebih cermat poin-poin dalam RUU tersebut. Klaim dia, DPR tidak bermaksud untuk melemahkan KPK, justru revisi UU KPK akan menjadi jalan penguatan KPK.
“Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila. Persepektif DPR dan pemerintah adalah ingin agar penegakan korupsi ini dilakukan secara paripurna dan bersama-sama,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Idul HM