Jakarta, PONTAS.ID – Belum lama ini, Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan bahwa per 1 Januari 2020 melarang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7%. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah agar perkembangan pembangunan smelter khususnya nikel dapat berjalan lebih cepat.Imbas
“Kita sudah menandatangani, Peraturan Menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel,” ujar Bambang, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019) lalu.
Lebih lanjut, Bambang membantah, pelarangan ekspor nikel akan menghambat sumber pendanaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Menurutnya, izin pembangunan smelter tetap berlaku. Sehingga pembangunan smelter harus tetap berjalan. Ia lantas mengungkapkan, saat ini ada 11 smelter nikel yang telah beroperasi dan 25 smelter yang sedang dalam pembangunan dengan begitu nantinya ada 36 smelter yang beroperasi di Indonesia.
“Walaupun memang ada beberapa yang sekarang tidak berjalan, yaitu karena teknologinya menggunakan blast furnace yang secara keekonomian kurang karena sensitif terhadap bahan baku yang digunakan antara lain kokas,” tukasnya.
Pengusaha Tambang ‘Gerah’
Imbas pelarangan ekspor nikel tersebut, nyatanya membuat ‘gerah’ para pengusaha tambang nasional yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy K Lengkey, berdalih, kebijakan ESDM itu otomatis akan membuat pengusaha nikel mati. Terlebih, saat ini mereka sedang proses menyelesaikan pembangunan smelter.
“Jelas itu akan mematikan pengusaha tambang nikel nasional. Bayangkan saja, kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun. Tak hanya itu, larangan ini juga akan menghilangkan devisa USD 97 juta AS,” aku Meidy, saat dikonfirmasi.
“Progres pembangunan 16 smelter sudah 30 persen. Target kami selesai pada tahun 2022 sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017. Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari keuntungan mengekspor nikel. Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bisa jadi dirumahkan. Tidak beroperasinya 16 smelter pada 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan mencapai USD 261,273 juta pertahun dari output produk smelter berupa NPI/FeNi,” beber Meidy.
Setali tiga uang dengan APNI, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia, pun menolak keras kebijakan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, itu. Ia pun mempertanyaan alasan Jonan mempercepat larangan ekspor tersebut.
“Jelas kita mempertanyakan, kenapa tiba-tiba aturan ini. Setahu saya, peraturan pemerintah terkait ekpor bahan baku nikel ini berlaku hingga 2022. Kalau tiba-tiba dipercepat, ada apa ini?” tanya Bahlil, di Jakarta, belum lama ini.
“Pemerintah harusnya tahu diri. Peraturan tidak boleh menggugurkan aturan di atasnya (PP),” sambung Bahlil.
Lebih jauh, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menyarankan Kementerian ESDM lebih sensitif lagi dalam mendukung kelangsungan pengusaha tambang nasional. Kata dia, jangan sampai karena kebijakan yang terburu-buru, malah menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha nasional.
“Dari perhitungan APNI, apabila pelarangan ekspor tersebut dipercepat, akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar USD 191 juta. DPR RI melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut potensi penerimaan negara,” tutur Bamsoet.
AP3I Dukung Langkah ESDM
Seakan bertolak belakang dengan APNI dan Hipmi, Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) nyatanya malah mendukung langkah pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai awal Januari 2020 mendatang.
Pendiri AP3I, Jonatan Handoyo, bahkan menyayangkan relaksasi ekspor nikel selama ini yang menurutnya tidak memberikan nilai tambah di dalam negeri.
“Kegiatan ekspor ini sudah seharusnya ditutup. Pemerintah sudah mengambil langkah yang paling betul karena sudah terlambat lima tahun,” tegas Jonatan, belum lama ini.
Menurut dia, relaksasi ekspor membuat industri smelter dirugikan. Hal itu lantaran pasokan ke pasar ekspor lebih dominan sehingga smelter kesulitan untuk mencukupi bahan baku.
Tidak hanya itu, ekspor bijih mentah (ore) memang seharusnya harus dihentikan sejak 2014 lalu sesuai amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tersebut, per 12 Januari 2014 baik pemegang IUP maupun kontrak karya yang sudah berproduksi dilarang mengekspor ore.
“Relaksasi sudah pasti menyulitkan bahan baku dan sayang kalau hanya dijual hanya dalam bentuk tanah,” tandas dia.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























