Tigaraksa, PONTAS.ID – Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan di Pemkab Tangerang 25 Juli lalu oleh Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, tampaknya menuai persoalan. Pasalnya, salah seorang pejabat yang dilantik bernisial AK pada Maret 2018 lalu terjaring operasi tangkap tangan oleh Polres Tangerang Selatan.
“Kami akan mempraperadilkan pihak yang meng-SP3-kan kasus pidana bekas camat Pagedangan, AK,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Saputra Situmeang, dalam diskusi publik bertema “Komitmen Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang yang Baik dan Bebas dari Korupsi” Kamis (5/9/2019).
Anri mengatakan, AK tertangkap OTT oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) saat menerbutkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) pada 3 Maret 2019 lalu.
“Pihak manapun jika terbukti telah membuat SP3 terhadap kasus bekas camat Pagedangan, AK maka akan kami pra peradilkan,” tegas Anri.
Pihaknya kata Anri menduga Sekretaris Daerah Kab.Tangerang menjamin untuk melakukan penangguhan penahanan AK hingga akhirnya bisa mendapat promosi jabatan.
“Setahu saya, bahwa kalau OTT ini ga bisa secara mudah untuk mengSP3kan. Saya khawatir nantinya akan banyak pejabat Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli maupun korupsi, karena tidak ada sanksi keras dari pimpinan daerah. SP3 harus dipublish terang-benderang, jangan hanya ucapan,” beber Anri.
Dijelaskannya, apabila ingin mewujudkan pemerintahan yang baik. Pemkab Tangerang harus lebih serius dalam memberantas korupsi.
Sementara itu Wakil Koordinator Truth, Jupri Nugroho yang menjadi pemateri dalam acara itu mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi harus dipecat.
ASN harus jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, untuk melayani masyarakat dengan baik. ASN jika tidak jujur maka akan berdampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Tangerang yang sepertinya mengendapkan kasus bekas camat Pagedangan tersebut. Pihak kepolisian dan kejaksaan harus berani menuntaskan kasus ini sampai ke meja persidangan di pengadilan,” tegas Jupri.
“Tata kelola pemerintah akan menjadi bobrok ketika pejabatnya orang yang bobrok. Pejabat yang sudah terbukti melakukan pungli namun masih mendapatkan promosi dan duduk di posisi yang vital,” kata Jupri.
Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS