RUU Minerba Mentok di Masalah DIM, DPR ‘Sentil’ Jonan

ilustrasi pertambangan nikel (foto: shutterstock)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VII DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Komisi VII agar pembahasannya bisa dilanjutkan

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam, mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan DIM kepada pemerintah dan sudah siap untuk kembali membahas.

“RUU Minerba DIM dikembalikan ke pemerintah, Komisi VII siap dalam satu bulan untuk selesaikan. Kami pernah selesaikan UU dua minggu, kami selesai asal ada kesepakatan,” kata Ridwan, di sela rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Rabu (28/8).

Ridwan mengungkapkan, seluruh fraksi yang ada di Komisi VII sepakat untuk menyelesaikan RUU Minerba. Penyelesaian RUU Minerba menjadi catatan prestasi Komisi VII bila diselesaikan periode sekarang. Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU Minerba kembali ke titik awal bila diserahkan kepada anggota dewan di periode berikutnya.

“Nama baik di komisi 7 dipertaruhkan,” tegasnya.

Lalu, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengatakan, pihaknya memiliki catatan khusus terhadap Kementerian ESDM karena belum juga menyerahkan DIM kepada komisi VII.

“Saya memiliki catatan selain apresiasi sampai akhir masa jabatan kita tidak terima DIM dari ESDM terkait RUU Minerba. Kita tidak bisa selesaikan,” tutur Andi.

Kemudian, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menjawab bahwa RUU Minerba pembagiannya harus melalui lintas kementerian. Kata dia, ada lima kementerian yang ikut dalam penyusunan, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, lalu Kementerian ESDM serta Kementerian Kehutanan.

“RUU Minerba saya akan bicarakan dengan kolega menteri, ada lima. Ini karena tidak bisa hanya satu menteri yang siap,” kata Jonan.

Lebih lanjut, Jonan memaparkan 12 poin DIM RUU Minerba. Adapun, total DIM pemerintah mencapai 884 poin. Jonan menyebut, pemerintah mengusulkan 6 poin.

“Yang belum dibahas di sini adalah satu, tentang hilirisasi, kedua tentang penerimaan negara. saya diberi tahu kalau menkeu masih pelajari hal ini. ketiga, di Kemendagri tentang pembagian kewenangan perizinan,” ungkap Jonan.

Penulis: Riana
Editor: Idul HM

Previous articleIbu Kota Pindah, JATAM: Untungkan Elit, Korbankan Rakyat
Next articleKejaksaan Agung Bantah Nyanyian Johanis Tanak