Tebingtinggi, PONTAS.ID – Lapangan Merdeka Sri Mersing Kota yang terletak di Jl. Sutomo tepatnya pas berada di jantung pusat Kota Tebingtinggi, Sabtu (24/8/2019) malam kembali dijadikan tempat acara pasar malam.
Sayangnya, permainan ketangkasan yang digelar di pasar malam tersebut tampak diikuti anak di bawah umur tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Padahal lokasi tersebut dekat dengan rumah Dinas Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar dan rumah Dinas Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan.
Selain itu juga dekat dengan sejumlah Kantor Dinas Pemko Tebingtinggi, Kantor DPRD, Kantor Pengadilan Negeri dan Mapolres Polres Tebingtinggi.
Namun hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/8/2019), Sekdako Tebingtinggj Marapusuk Siregar, tak kunjung merespon pertanyaan wartawan baik melalui ponselnya maupun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Bahkan sejumlah foto permainan ketangkasan yang memperlihatkan anak di bawah umur jadi peserta, hanya terlihat sudah dibaca melalui tanda dua centang biru di aplikasi tersebut.
Pantauan wartawan, sebelum mengikuti permainan ketangkasan, peserta terlebih dahulu membeli koin beserta karcis berisi nomor berhadiah berupa barang kepada penjaga stan.
Selain itu terlihat meja panjang dan besar di atasnya tersusun rapi nomor-nomor yang akan dilempar memakai bola maupun gelang oleh peserta.
Padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 1, UU Nomor 7/1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan.
Hal ini juga tertuang juga dan terinci didalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 9/1981 tentang Pelaksanaan Peertiban Perjuadian, di mana yang disebut perjudian antara lain perjudian: Lempar Paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; Lempar Gelang; Lempar Koin; Kim; Pancingan; Menembak sasaran yang tidak berputar; Lempar Bola; dll.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























