DPR Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Pengusaha

Ilustrasi Insentif Pajak untuk Pengusaha

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo pertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap jor-joran memberikan insentif pajak untuk para pengusaha.

Sebab, hal itu menurut Andreas, justru bisa berdampak negatif karena bisa menimbulkan distorsi atau penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Soal stimulus terkesan jor-joran, sedangkan belum ada evaluasi,” kata Andreas di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dirinya pun mengerti alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengusaha. Namun demikian, menurutnya hal itu perlu diperhitungkan.

Sebab, berdasarkan hitungan insentif pajak itu bernilai Rp 221 triliun. Artinya, kata Andreas, uang sebanyak itu tidak akan ditarik oleh pemerintah sebagai pajak.

“1,5 persen dari PDB ini sesuatu yang harus kita bicarakan dengan DPR bagaimana metodologinya,” kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 pemberian insentif pajak super deduction akhirnya terbit setelah melalui proses berbulan-bulan.

PP ini diharapkan dapat merdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

“Juga SDM yang berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” sambung dia.

Ekonomi Belum Optimal

Sementara itu, Ekonom Indef, Enny Sri Hartati tak menyangkal kebijakan belanja pajak atau tax expenditure selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.

Besarnya porsi PPN yang memang diarahkan untuk mendorong konsumsi menunjukkan bahwa pemerintah mengambil jalan pintas untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan.

“Kita tahu bahwa konsumsi ke PDB cukup besar. Tetapi ini adalah cara yang terlalu instan,” kata Enny di Jakarta.

Enny juga mengungkapkan insentif-insentif fiskal yang diberikan kepada sektor usaha tertentu misalnya untuk sektor riil juga belum optimal bahkan ada yang salah sasaran.

Pemberian tax holiday dan tax allowance misalnya, insentif tersebut diberikan kepada perusahaan yang akan menanamkan modal baru atau ekspansi.

Persoalan investasi menurutnya bukan bagaimana para pelaku usaha memperoleh insentif, tetapi memulai usaha.

Sedangkan dua insentif tersebut baru diberikan ketika perusahaan melakukan realisasi investasi.

“Soal ekspansi, bagaimana mereka mau ekspansi di tengah kondisi ekonomi yang seperti ini. Insentif kan diberikan supaya mereka survive,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Enny menjelaskan bahwa pemerintah sudah sepatutnya, mengevalusi pemberian insentif. Insentif harus diarahkan ke sektor yang lebih produktif dan tepat sasaran.

“Kalau tidak tepat sasaran yang terjadi malah terjadi shortfall,” tukasnya.

Ada dua insentif besar yang ada di PP tersebut. Pertama, insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Kedua, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan, yakni mencapai 300 persen.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memberikan simulasinya, misalkan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan.

Bila kegiatan itu menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajaknya sebesar 200 persen atau jadi Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sementara bagi perusahaan yang membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleBAKN Perkuat Pengawasan Keuangan Negara
Next articleTNI-SAF Tuntaskan Latposko Penanggulangan Terorisme Wilayah Perbatasan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here