Tigaraksa, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui e-commerce. Pembayaran ini dilakukan dengan menggandeng perusahaan e-Commerce Bukalapak dan Tokopedia dan diluncurkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-74.
“Inovasi demi inovasi terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar PBB,” kata Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar usai Upacara HUT RI di lapangan Maulana Yudha Negara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Sabtu, (17/8/2019).
Di era digitalisasi berbasis e-Commerce dan menghadapi tantangan industrialisasi 4.0 ini, lanjut Bupati, platform e-commerce dimanfaatkan langsung Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini selaras dengan tema HUT RI tahun ini yaitu ‘SDM Unggul Indonesia Maju’. Semoga pemanfaatan teknologi informasi juga menciptakan SDM yang unggul. Hari ini, kemudahan pelayanan membayar pajak ada dalam gemgaman,” jelas Zaki.
Tingginya potensi pendapatan yang di bebankan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, kepada Bapenda, menurut Bupati membutuhkan inovasi dalam memungut setiap rupiah yang berada di wajib pajak yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Pemerintah Daerah terus memacu diri dalam peningkatan pembangunan, dalam kaitan itu inovasi dalam pelayanan sangat dibutuhkan untuk mendongkrak PAD,” ucap Zaki yang baru-baru ini juga menerima penghargaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menambahkan kemudahan pembayaran PBB melalui Tokopedia dan Bukalapak ini sebagai langkah yang tepat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Wajib Pajak tidak usah repot-repot antri, hanya membuka aplikasi langsung memasukan Nomor Objek Pajak bisa langsung bertransaksi,” jelas Soma Atmaja.
Setelah berjalan tanggal 25 Juli hingga saat ini, lanjut Soma, transaksi sudah mencapai Rp.2 miliar. Dia pun menghimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu agar tidak terhindar dari tilang pajak.
“Kami terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tapi ingat bayarlah pajak sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus,” ucapnya mengingatkan pada Wajib Pajak.
Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS