DPR: Pertamina Tak Perlu Libatkan Perusahaan Asing untuk Tangani Oil Spill

Strategi proteksi berlapis diterapkan Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) untuk menahan tumpahan minyak Sumur YYA-1. (Foto: Istimewa)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, mengatakan, PT Pertamina (Persero) harus memprioritaskan perusahaan dalam negeri untuk mengatasi masalah tumpahan minyak di perairan Karawang

“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” kata Kardaya, di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Karya melanjutkan, jika Pertamina melibatkan pihak asing, maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri,” lanjutnya.

Lagi pula, kata dia, kasus tumpahan minyak PHE ONWJ itu masih dalam kategori tier 1 (tumpahan minyak masih di area pelabuhan dan bisa ditangani sendiri). Sehingga belum membahayakan serta cukup ditangani oleh perusahaan dalam negeri. Kalau statusnya naik dari tier 1 menjadi tier 2, maka ada kemungkinan melibatkan perusahaan asing.

Perusahaan asing yang diundang masuk adalah Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura yang digandeng oleh PT Elnusa Tbk, yakni sebuah perusahaan bidang well and drilling services yakni jasa pengeboran dan perawatan sumur minyak.

“PT Elnusa selama ini dikenal bukan perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan tumpahan minyak,” tuntas Kardaya.

Penulis: Riana
Editor: Luki H

Previous articleMegawati Institute Dukung Jokowi Bentuk Dua Kementerian Baru
Next articlePengamat: Saya Respect Sama Jonan Soal Kereta Api, Lainnya Kacau!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here