Pengusaha Tolak Usul Tambahan Jaminan Kerja, Menaker: Itu Baru Wacana

Menaker Hanif Dhakiri menjawab wartawan soal kenaikan UMP 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Pengusaha menolak usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri soal dua tambahan jaminan kerja yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Hanif mengatakan bahwa hal ini masih sekadar wacana.

“Jadi gini, satu sifatnya baru wacana. Jadi dalam rangka mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan makin fleksibel sehingga perlindungan terhadap warga dan pekerja itu sangat penting,” kata Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Hanif mengatakan, salah satu bentuk perlindungan tersebut ialah perlindungan kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu semacam unemployment benefit lah. Mereka-mereka yang jadi korban PHK, mereka harus dibantu dalam kurun waktu tertentu agar mereka ini punya kesempatan untuk beradaptasi skill-nya dan juga mencari mata pencaharian,” katanya.

Hanif mengatakan, bahwa usulan ini belum diajukan karena masih sebatas wacana. Dia bilang, usulan ini bisa menjadi diskusi lebih lanjut oleh para pekerja maupun dunia usaha. Sehingga, kata dia, sistem ekonomi tenaga kerja bisa lebih baik.

Dia pun tak mempermasalahkan bila usulan ini nantinya ditolak banyak pihak.

“Sehingga nantinya satu sisi ekosistem tenaga kerjaan kita harus kita perbaiki agar bisa lebih responsif lah terhadap pasar kerja itu pada sisi lain pelindungannya kuat di BPJS ketenagakerjaan. Ini masih wacana,” katanya.

“Itu hanya lontaran saya untuk didiskusikan kalau oh ternyata nggak setuju, ya nggak apa-apa. Cuma dalam pandangan saya itu penting. Perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan sehingga bisa meningkatkan skill. Sehingga terus bekerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menolak usulan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri soal dua tambahan jaminan kerja yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Hariyadi mengatakan, saat ini pengusaha belum memprioritaskan masalah tenaga kerja karena tak memiliki data yang pasti terhadap jumlah pengangguran.

“Mohon maaf, Pak Hanif, kita tak pernah tempatkan tenaga kerja menjadi suatu yang prioritas. Pertama, dari data saja kita tidak pernah bisa pegang, berapa sih yang betul, yang menganggur,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Hariyadi mengatakan, ada perbedaan data kemiskinan serta pengangguran milik Badan Pusat Statistik (BPS) dengan BPJS Kesehatan dari sisi penerima bantuan.

“Mohon maaf ya, karena kalau kita lihat datanya dari BPS itu bilang yang miskin 25 juta, 9,1%. Tapi kalau kita lihat dari data penerima bantuan iuran penerima BPJS Kesehatan, itu 96,8 juta orang. Pertanyaannya dengan jumlah angkatan kerja 133 juta, ditambah yang miskin 96,8 juta, kami berpikir, kapan mau sejahteranya,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi kunci persoalan bukanlah soal pelatihan vokasi yang selama ini digadang pemerintah untuk mengurangi pengangguran hingga kemiskinan, melainkan dari sisi penciptaan tenaga kerja.

“Jadi kata kuncinya, bukan hanya di vokasi. Kita pernah Pak Rosan (Ketua Kadin) sampaikan 2017 dukung Pak Hanif dan Pak Darmin membuat program pemagangan nasional, itu diikuti 57 ribu orang selama 1 tahun, tapi yang terserap tidak lebih dari 15%” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Hariyadi, sebaiknya usulan tambahan jaminan kerja tak perlu buru-buru. Sebab menurutnya, yang paling penting saat ini ialah penciptaan lapangan kerja.

“Jadi kita bicara bukan tentang vokasi, tapi penciptaan lapangan kerja. Jadi saat Pak Jokowi menyampaikan untuk vokasi kartu pra kerja dan sebagainya, justru masalahnya penciptaan lapangan kerja. Pertanyaannya adalah bagaimana kita mengakselerasi penciptaan lapangan kerja itu,” katanya.

“Untuk jaminan sosial, mohon izin Pak Hanif kalau boleh dua usulan itu tunggu dulu. Kita fokus menyelesaikan yang tadi begitu banyak orang miskin tidak bekerja,” tutup Hariyadi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePemko Medan Lakukan Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah
Next articleSoal Tiket Pesawat,Menhub: Negara Lain Berlaku Hukum Pasar