Soal Kompensasi Terkait Pemadaman Listrik, Begini Penjelasan PLN

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberi kompensasi terkait padamnya listrik di Pulau Jawa sejak kiranya pukul 12.00 WIB, Minggu (4/8/2019) kemarin.

Hanya saja, kata dia, pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi.

“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” kata Djoko, di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019) kemarin.

“Pertama, perlu adanya laporan deklarasi merugi terlebih dulu. Nanti by sistem, karena tiap daerah beda beda. Declare tiga bulan ke depan. Jadi sebulan ini berapa yang dideklarasi,” sambungnya.

Asal tahu saja, pemberian kompensasi sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.di mana tertera soal pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. Terutama untuk pelanggan non subsidi, kataDjoko, terdapat 35%.

“Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,” tuntasnya.

Penulis: Riana
Editor: Luki H

Previous articleTak Lagi Gratis, MRT dan Transjakarta Kembali Normal
Next articleListrik Padam, PLN Harus Waspada Siber Terorisme

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here