Atasi Polusi DKI, NasDem Setuju Perluasan Ganjil-Genap Tak Pandang Musim

Polusi udara di langit Jakarta

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengaku setuju dengan Instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penanganan polusi udara dengan perluasan ganjil-genap tidak hanya musim kemarau. Tapi, menurut dia, perlu ada kajian mendalam terhadap penerapan ganjil-genap itu.

“Ya bagus-bagus saja kalau tujuan menata kota Jakarta, silahkan saja dibuat, namun perlu ada kajian mendalam apakah itu menjadi kebutuhan masyarakat atau sekedar yang sifatnya supaya terlihat ada sesuatu yang diubah,” kata Bestari kepada wartawan, Sabtu (3/9/2019).

Bestari menuturkan, penerapan ganjil-genap juga perlu dievaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai efektif tidaknya pemberlakukan aturan itu. Tapi jika hanya bersifat uji coba, maka tidak masalah penerapan ganjil-genap.

“Pembatasan ini juga perlu dievaluasi setiap 3 bulan apakah itu memang paling efektif kerusakan udara kita atau ada akar masalah lain yang belum ditemukan, sebagai uji coba boleh-boleh saja,” ujar dia.

Untuk mengatasi polusi udara, Bestari menilai Pemprov DKI perlu melakukan uji emisi terhadap pemilik kendaraan. Selain itu, perbaikan moda transportasi yang nyaman agar terjadi peralihan dari kendaraan pribadi.

“Kemudian pembatasan usia kendaraan juga bisa dilakukan dan nanti ada evaluasi dilakukan juga. Kemudian juga perbaikan atau penyempurnaan moda transportasi yang lebih nyama supaya terjadi peralihan dari transportasi pribadi menjadi publik, kenyamanan dan keselamatan menjadi wajib yang diperhatikan,” kata dia.

Ingub tersebut diteken Anies pada Kamis (1/8/2019). Instruksi itu bernomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Poin yang direvisi terkait penerapan ganjil-genap, yang awalnya sepanjang musim kemarau. Namun revisi poin itu diganti dengan perluasan kebijakan ganjil genap tak hanya musim kemarau.

Ada Pilihan Lain

Terpisah, terpisah, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut penerapan ganjil-genap bisa menjadi solusi tapi harus ada pilihan lain. Kendaraan motor juga salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta.

“Solusi, tapi harus memberikan pilihan kepada warga masyarakat, jangan hanya melarang tok. Kita sadar betul bahwa penyumbang buruknya kualitas udara di Jakarta dari kendaraan bermotor,” kata Gembong.

Menurut Gembong, Ingub itu tidak menjawab persoalan masalah polusi udara yang buruk saat ini. Pihaknya berharap ada kebijakan gubernur yang spektakuler misalnya hujan buatan.

“Ingub tidak menjawab persoalan buruknya kualitas udara saat ini, akan tetapi kami mengapresiasi terbitnya ingub ini, untuk mejawab persoalan polusi udara mendatang. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kebijakan spetakuler dari gubernur, misalnya menurunkan hujan buatan,” ucap Gembong.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleDPR: Inovasi Pelayanan Haji Tak Boleh Berhenti
Next articlePasca Gempa, Kemenhub Pastikan Pelayanan Transportasi Normal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here