OJK Bubarkan Program Dana Pensiun BOC Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, PONTAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan program penyelenggaraan dana pensiun BOC Indonesia. Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri BOC Indonesia, yakni PT Linde Indonesia, kelompok usaha Linde Group, salah satu pemain industri gas terbesar.

“OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-58/D.05/2019 tanggal 5 Juli 2019 tentang Pembubaran Dana Pensiun BOC Indonesia,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, Anggar B Nuraini, dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, perusahaan pendiri beralasan pembubaran BOC Indonesia dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.

Namun, bukan berarti penyelenggaraan program pensiun terhenti. Perusahaan mengalihkan programnya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia.
BOC Indonesia beralamat di Kirana Two Office Tower Lantai 6 Jalan Boulevard Timur No 88 Kelapa Gading, Jakarta.

Pembubaran BOC Indonesia melahirkan tim likuidasi dana pensiun, yakni Lidwina Dirgantara Mulyono Putri selaku ketua, dan Ita Marlina selaku anggota.

Anggar mengatakan tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan OJK tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“OJK mengimbau peserta dana pensiun BOC Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DLPK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleKembangkan Ekosistem Ekonomi Digital, Gojek Gandeng Visa
Next articleSIBIMA Kementerian PUPR Masuk TOP 99 SINOVIK 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here