Intervensi Pemerintah soal Tiket Pesawat, Pengamat: Maskapai Bisa Bangkrut

Ilustrasi Tiket Pesawat

Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, intervensi pemerintah terhadap maskapai berbiaya hemat (Low Cost Carrier/LCC) untuk menurunkan tarif tiket pada hari tertentu hingga 50 persen sudah terlalu dalam.

Arista pun menyebut intervensi ini terkesan bahwa pemerintah hanya mendengarkan keluhan masyarakat.

Di sisi lain, maskapai penerbangan berpotensi bangkrut sebagai dampaknya. Arista menuturkan, tarif tiket yang diterima masyarakat selama 17 tahun belakang justru tidaklah benar.

Sejak LCC dikenalkan di Indonesia pada 2001, industri sudah memanjakan konsumennya dengan tarif promo yang tidak masuk akal. “Bahkan, harganya terkadang lebih murah dibandingkan naik kereta eksekutif,” kata Arista di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Selama 17 tahun menggunakan konsep tersebut, Arista menjelaskan, maskapai LCC terus merugi. Hingga akhirnya pada 2018, mereka ingin memperbaiki struktur tarif dan tidak ingin bermain di promo lagi. Kebijakan ini membuat tarif tiket naik dan disambut masyarakat dengan berbagai reaksi, terutama kontra.

Arista menyebutkan, tarif tiket yang ditawarkan pada 2018 hingga tahun ini merupakan titik normal baru dan wajar. Hanya saja, maskapai menerapkannya terlalu mendadak dan tanpa sosialisasi. “Itu kekurangan maskapai,” tuturnya.

Selain itu, Arista menambahkan, maskapai juga hanya menerapkan single class tanpa varian harga seperti tahun belakang. Kebijakan ini patut dipertimbangkan kembali karena menyebabkan masyarakat tidak memiliki banyak pilihan. Setidaknya, maskapai dapat menawarkan tiga kelas dengan perbedaan tarif 10 hingga 20 persen tiap kelas.

Terlepas dari evaluasi maskapai, Arista menegaskan, reasi pemerintah sudah terlalu dalam. Arahan mereka untuk menurunkan 50 persen tarif tiket dapat mencegah maskapai LCC mendapatkan keuntungan. Padahal, sudah sejak lama, ‘rapor’ maskapai sudah merah dan butuh perbaikan.

Arista menyebutkan, saat ini, maskapai LCC hanya bisa mendapat margin keuntungan sekitar tiga persen dan kerap kali kurang. Padahal, tingkat normalnya adalah tiga kali lipat dari itu. “Normalnya 10 persen,” ujarnya.

Arista menilai, arahan pemerintah ini sudah seharusnya diimbangi dengan diskon kepada maskapai dari pemberian insentif pajak, navigasi hingga operator bandara. Biaya sewa terminal untuk LCC pun sebaiknya dibedakan dengan maskapai lain.

Hal Wajar

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, arahan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada maskapai berbiaya hemat (Low Cost Carrier/ LCC) untuk menurunkan tarif hingga 50 persen masih hal wajar. Arahan tersebut dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan tingkat konsumsi masyarakat.

Tauhid menuturkan, kenaikan tarif tiket pesawat LCC yang terjadi sejak 2018 memberikan dampak besar terhadap ekonomi makro Indonesia. Mulai dari pertumbuhan ekonomi yang kini masih bergantung banyak pada konsumsi masyarakat hingga inflasi.

“Dampak ini luar biasa, jadi perlu penanganan langsung,” kata Tauhid di Jakarta.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun lalu merupakan telah menyumbang andil inflasi sebesar sembilan persen pada Mei 2019 atau saat Ramadhan.

Angka tersebut terbilang tinggi mengingat periode Ramahan 2018, sumbangan kenaikan tarif tiket pesawat terhadap inflasi hanya sebesar dua hingga empat persen.

Tapi, Tauhid menuturkan, pemerintah bersama industri tetap harus melakukan penyesuaian harga secara bertahap. Artinya, kenaikan harga oleh maskapai LCC patut dilakukan, tetapi perlahan.

“Disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan kebutuhan maskapai,” tuturnya.

Di sisi lain, Tauhid menambahkan, pemerintah juga harus memperhatikan penerbangan ke daerah yang memiliki jumlah penumpang sedikit. Pertama, frekuensi disesuaikan dengan minimal dua hingga tiga kali sepekan.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) memberikan subsidi dengan biaya fasilitas yang dikelola pemda, termasuk bandara.

Pemerintah pusat juga harus berkontribusi dengan mengurangi biaya fasilitas bandara yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tauhid menjelaskan, perlakuan ini setidaknya bisa diterapkan satu hingga dua tahun, sampai jumlah penumpangnya normal. “Ini catatan untuk rute-rute tertentu saja,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah bersama pemangku kepentingan industri penerbangan mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif tiket pesawat per Kamis (11/7/2019) pukul 00.00 WIB. Kebijakan diterapkan ke 208 penerbangan dengan sebanyak 62 di antaranya berasal dari maskapai Citilink dan sisanya dari Lion Air.

Seluruhnya dikenakan penurunan 50 persen dan diaplikasikan terhadap 30 persen kursi per penerbangan. Penurunan harga tiket diberlakukan untuk tiga hari, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu dengan penerbangan antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sekertaris Kementerian Perekonomian, Susiwijono memastikan, poin ini telah menjadi kesepakatan antara berbagai pihak terkait, termasuk pihak maskapai, Angkasa Pura (AP) I, AP II, Pertamina, Airnav dan pemerintah. “Semua sudah dibicarakan,” ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleHarus Jalani Operasi Atresia Biliaer, Rizky Harapkan Bantuan Biaya
Next articleData Nasabah Error, OJK Minta Bank Mandiri Segera Melapor