Bahas Pajak Digital, Asosiasi E-Commerce Ingin Bertemu Menkeu

AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga

Jakarta, PONTAS.ID – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) berharap dapat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. Pengurus asosiasi tersebut ingin membahas upaya Kementerian Keuangan yang bertekad mengoptimalkan penarikan pajak dari sektor digital.

“Kami dari asosiasi sudah berkirim surat, tapi belum ketemu. Jika diundang, kami senang sekali,” ujar Ketua Bidang Ekonomi idEA, Bima Laga di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Bima mengatakan, tujuan bertemu menkeu dan jajarannya untuk audiensi dan memberi masukan terkait dengan optimalisasi penerapan pajak digital. Dia menuturkan, pada dasarnya Asosiasi e-Commerce Indonesia mendukung langkah pemerintah memberikan kesadaran kepada para pelaku UMKM agar membayar pajak.

Namun, menurut Bima, terdapat beberapa hal yang masih harus dibicarakan antara kedua belah pihak agar menghasilkan regulasi yang tidak memberatkan satu sama lain. Bima masih enggan mengungkapkan tentang masukan yang akan disampaikan dalam audiensi yang masih dalam proses perencanaan itu.

“Kami belum bisa berasumsi untuk pajak digital karena aturannya masih digodok. Kalau diminta memberikan masukan, kami akan memberikan masukan. Masukannya seperti apa? Karena kami belum ketemu jadi belum bisa di-share,” ujar dia.

Masuk ke Sistem Integrasi

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh e-commerce segera bergabung dengan sistem integrasi data elektronik milik DJBC. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan spliting atau pembebasan barang yang dibeli dan undervaluation atau barang yang dilaporkan di bawah harga sebenarnya.

Dirjen DJBC Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan akan memberikan kemudahan bagi e-commerce yang bergabung dengan sistem integrasi data elektronik milik DJBC, seperti proses verifikasi yang lebih simpel. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan disinsentif jika e-commerce menolak bersikap kooperatif.

“Jika tidak mau terbuka kami pakai cara lain untuk memastikan harga sesuai transaksi dan itu ada tambahan usaha. Dia (e-commerce) juga harus ada konsekuensi. Jadi, itu lebih menyusahkan bagi yang tidak mau bergabung dengan program ini,” ungkap Heru, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya, insentif dan disinsentif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Namun, aturan itu sudah ditarik kembali oleh pemerintah.

Untuk selanjutnya, Heru mengaku akan mengundang seluruh manajemen e-commerce untuk membahas aturan baru. Pemerintah juga akan mengumpulkan pelaku usaha ritel agar kebijakan untuk perdagangan secara elektronik dan konvensional bisa menguntungkan seluruh pihak.

Masalahnya, e-commerce seringkali menjual barang impor ketimbang produk lokal. Makanya, pemerintah turun tangan agar produk nasional tak tergerus oleh bisnis e-commerce, salah satunya melalui pengenaan bea masuk.

“Kami mencoba agar tercipta persaingan usaha yang sehat, jadi menurut saya ini harus diperhatikan produk nasional,” terang Heru.

Kendati begitu, Heru mengaku sadar bahwa sebagian besar produk impor memang dibutuhkan oleh konsumen di dalam negeri. Hanya saja, perlu diseimbangkan dalam kebijakan yang konkret.

“Jadi kami nanti duduk bersama, bagaimana pemerintah bisa seimbangkan antara kepentingan-kepentingan ini. Sekarang mungkin belum bisa konkret,” tandas Heru.

Pada kesempatan sebelumnya, Menkeu mengatakan pihaknya akan berupaya mengoptimalkan penerapan pajak digital. Sejumlah langkah pun dilakukan untuk merealisasikan hal tersebut, salah satunya membentuk dua direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Data Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Menkeu beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembentukan dua direktorat tersebut ada untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi perpajakan.

“Pembentukan dua unit baru dilakukan agar tata kelola data dan tata kelola teknologi informasi perpajakan dapat menghasilkan output yang dapat dipercaya, dapat diandalkan dalam setiap pengambilan keputusan, dan di dalam menyusun strategi organisasi penerimaan negara,” ucapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleLepas 186 Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Wakil Walikota Tebingtinggi
Next articleGapmmi Dukung Usulan Kemendag dan Kemenperin Digabungkan