Jakarta, PONTAS.ID – Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan uji emisi untuk setiap kendaraan di DKI Jakarta tidak perlu menunggu tahun depan, sebab hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Menurut Azas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cukup menjalankan kebijakan tersebut.
“Dalam Perda tersebut sudah diatur bahwa kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap bulan sekali secara rutin,” kata Azas dalam keterangan pers, Jumat (5/7/2019).
Anies sebelumnya menjelaskan hanya sekitar 150 bengkel di Jakarta yang punya fasilitas uji emisi. Jakarta setidaknya membutuhkan sekitar 700 bengkel lagi agar wacana uji emisi kendaraan pada 2020 berjalan lancar.
“Jika saat ini Gubernur Jakarta, Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan Uji Emisi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2020, itu terlambat dan tidak mengetahui regulasi pengendalian pencemaran udara dalam Perda nomor 2 tahun 2005,” tulisnya kemudian.
Azas mengatakan buruknya kualitas udara di Ibu Kota salah satunya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta diakibatkan oleh kemacetan yang tidak bisa dihindari.
Ia menjelaskan jika ingin menciptakan udara bersih di Jakarta, langkah yang harus dilakukan adalah, pertama melakukan penegakan terhadap Perda nomor 2 tahun 2005, dan kedua melerai kemacetan di Ibu Kota serta menghijaukan kembali kota Jakarta dengan tanaman.
Lewati Uji Emisi
Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa setiap mobil yang resmi dijual di dalam negeri sudah melewati uji emisi.
Hal itu merupakan respons Gaikindo atas wacana Anies yang ingin menerapkan kebijakan wajib uji emisi untuk kendaraan yang beredar di Jakarta pada 2020. Salah satu kompensasi masyarakat bila kendaraannya tidak lolos uji emisi yaitu mendapatkan tarif parkir lebih mahal.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto menyampaikan, setiap mobil yang sudah diniagakan di Indonesia telah menjalani serangkaian tes, termasuk uji emisi. Tes uji emisi dilakukan saat proses uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Semua mobil itu sudah melalui proses uji laik jalan oleh Perhubungan Darat. Baik mobil impor atau rakit lokal sudah lewat uji,” kata Jongkie saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Jongkie yang mengaku baru pertama kali mendengar wacana Anies bilang, Gaikindo sebagai asosiasi industri otomotif di dalam negeri tidak mempersalahkan hal itu.
“Ya kalau mau diuji lagi ya boleh-boleh saja. Tapi semua mobil yang ada di jalan raya sudah uji laik jalan. Makanya ada sertifikat uji laik jalannya,” kata Jongkie.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya memasukkan poin uji emisi dalam rapat pimpinan yang digelar tiap pekan.
Anies menyebut saat ini hanya sekitar 150 bengkel di Jakarta yang punya fasilitas uji emisi. Jakarta setidaknya membutuhkan sekitar 700 bengkel lagi agar wacana uji emisi pada 2020 berjalan lancar.
“Maka kita akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kita undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi serta memiliki fasilitas pompa ban,” terang Anies.
Menurut Anies pihaknya sedang menggodok peraturan untuk mekanisme uji emisi itu.
“Kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian



























