Pemerintah Bakal Diskon Pajak Padat Karya Bulan Depan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah akan memberikan insentif pengurangan pajak bagi pengembangan industri padat karya atau yang menyerap banyak tenaga kerja. Kebijakan ini akan diberlakukan pada bulan depan.

Kebijakan tersebut sekaligus mengamini usulan yang pernah disuarakan oleh kalangan dunia usaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif diskon pajak ini akan diberikan bersamaan dengan dikeluarkannya paket pengurangan pajak bertajuk super deductible tax.

Pada paket kebijakan tersebut, pemerintah akan mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 200 persen bagi investor atau perusahaan yang menanamkan investasi untuk pengembangan vokasional dan riset di dalam negeri.

“Pemerintah akan keluarkan PPh untuk (industri) padat karya, jadi ada tax allowance untuk padat karya. Ada beberapa usulan dari pengusaha, itu masuk ke dalam paket super deductiable tax,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, kebijakan pengurangan pajak sejatinya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah dirumuskan pemerintah ke peraturan super deductiable tax. Namun, ia belum bisa memberi ‘bocoran’ rinci terkait diskon pajak tersebut.

“Ya tunggu saja, pokoknya paketnya akan keluar sekalian,” imbuhnya.

Lebih lanjut Airlangga menyebut pembahasan rincian insentif sekaligus dimasukkan ke payung hukum super deductiable tax. Saat ini, sambung dia, konsep insentif sudah disetujui oleh seluruh kementerian terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Targetnya secepat mungkin, bulan depan lah,” katanya.

Airlangga menerangkan kebijakan insentif pajak untuk industri padat karya tidak hanya memenuhi usulan dari dunia usaha, tetapi juga demi mengembangkan sektor industri ini lebih baik. Karena alasan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga sangat baik untuk mengurangi jumlah pengangguran.

“Kalau itu bisa didorong, tentu daya beli masyarakat akan terangkat. Makanya, persoalannya apa sedang kami lihat satu per satu,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi industri padat karya. Tujuannya, agar aliran investasi semakin deras bagi pengembangan industri di dalam negeri.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articlePengamat: Wacana Soal Bus O-Bahn Diabaikan Saja
Next articleTurunkan Harga Avtur, Indef: Solusi Sesaat Turunkan Tarif Pesawat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here