5 Hari Kabur, Timah Panas Polisi Lumpuhkan Terduga Jambret

Tersangka kasus dugaan jambret RS (32) diamankan di Mapolsek Kisaran, Sumatera Utara, Sabtu (25/5/2019)

Asahan, PONTAS.ID – Lima hari setelah berhasil menjambret tas milik korbannya, akhirnya tersangka RS (32) warga Dusun VI, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tak berkutik setelah Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian dari kaki tersangka.

“Tersangka tidak kooperatif dan berusaha menyerang petugas”, kata Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo, di Rumah Sakit Umum H. Abdulmanan Simatupang Kisaran, Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Eddy menjelaskan, tersangka RS adalah pelaku penjambretan tas milik seorang wanita (korban) yang bernama Suriani (36) warga Dusun III, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Menurut Eddy, tas korban dijambret ketika melintas di jalan lintas Sumatera atau tepatnya di kawasan Skip Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan pada Senin petang (20/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit handphone, 1 lembar STNK, Kartu ATM dan uang kontan Rp. 7,8 juta karena barang-barang dan uang milik korban ada didalam tas yang dijambret oleh tersangka,” papar Eddy.

Setelah kejadian itu lanjut Eddy, korban membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran pada Rabu (22/5/2019). Atas laporan tersebut kemudian Polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ketika melintas di jalan lintas Sumatera (Kisaran-Medan) atau persisnya di Desa Sidomulyo.

“Saat diinterogasi tadi tersangka mengakui tentang perbuatannya,” pungkas Eddy.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleWakil Wali Kota Bantu Korban Kebakaran Tanjung Mulia
Next articleMenpar Inspirasi Mahasiswa ITB Berbisnis di Sektor Pariwisata