Pelabuhan Ratu Tercemar Batu Bara, Kemenhub Tegur PLN

Jakarta, PONTAS.ID – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Pelabuhan Ratu di bawah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengingatkan PT. PLN PLTU Jabar 2 Pelabuhan Ratu agar segera menuntaskan tumpahan batu bara yang tertimbun di teluk perairan Pelabuhan Ratu.

“Kami telah meminta agar PLN PLTU Jabar 2 untuk memasang mooring buoy di anchor area untuk tempat tambat atau sandarnya kapal yang menunggu antrian masuk ke terminal pelabuhannya guna mengantisipasi kecelakaan serupa di kemudian hari,” kata Kepala UPP Kelas III Pelabuhan Ratu, Fatah Yasin, dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2019).

Hal tersebut dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang seringkali terjadi di wilayah perairan Pelabuhan Ratu, “Dan kecelakaan kandas atau terseretnya kapal akibat gelombang tinggi juga masih banyak terjadi,” terang Yasin.

Yasin mengatakan bahwa UPP Pelabuhan Ratu terus memonitor dan mengawasi penanganan dampak yang terjadi setelah musibah tersebut terutama terhadap penanganan batu bara yang jatuh ke laut.

Pihaknya kata Yasin, saat ini tengah berada di lokasi kejadian untuk melihat langsung penanganan dampak musibah tersebut.

“Yang jelas, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi dengan memberikan hasil sampel air laut dan juga berkoordinasi dengan nelayan sekitar yang terdampak serta instansi terkait lainnya,” tutup Yasin.

Serangan Gelombang
Sebelumnya Yasin juga telah memaparkan kronologis kandasnya kapal tersebut.

Tanggal 27 April 2019 pukul 02.30 WIB kapal tiba di area berlabuh untuk menunggu antrian masuk ke Terminal Khusus PLTU. Namun, pada tanggal 29 April 2019 pukul 03.30 WIB, terjadi cuaca buruk dengan ketinggian gelombang mencapai 3 sampai 5 meter.

“Gelombang tersebut disertai angin dari arah barat kencang yang mengakibatkan BG. Nautica -20 dengan GT. 3.267 terdampar di pantai Cipatuguran,” kata Yasin.

Adapun tanggal 30 April 2019 pukul 06.40 WIB BG. Nautica -20 berhasil dievakuasi pada pukul 11.18 WIB. Selanjutnya, BG. Nautica -20 dilabuhkan pada posisi area berlabuh yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Akibat kecelakaan tersebut, BG. Nautica -20 mengalami kerusakan dan menyebabkan sebagian dari muatan batu bara tersebut jatuh ke laut,” tutup Yasin.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 31 disebutkan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleAntisipasi Arus Mudik Trans Jawa, Jonan Cek Pasokan BBM
Next articleDouble Track Beroperasi, Kemenhub kembali Tutup 2 Perlintasan Kereta