
Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi tarif batas atas harga tiket pesawat. Hal tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan mengenai mahalnya harga tiket pesawat yang berlaku sekarang ini.
Sebagai pemegang saham mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kemenhub dalam merevisi aturan tersebut tetap memperhatikan biaya operasional maskapai.
Sebab, jika harga tiket terlalu murah, dikhawatirkan akan membuat maskapai merugi.
“Tapi memang kita menekankan kemarin juga waktu pembicaraan, tolong dari regulator betul-betul menghitung cost structure-nya dari para pelaku usaha penerbangan,” ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Kendati begitu, Rini mengaku Garuda Indonesia tetap akan mengikuti berapapun aturan tarif batas atas yang akan ditetapkan Kemenhub. Sebab, selama ini Garuda pun tak pernah melanggar aturan tersebut.
“Regulator itu kan mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti. Sekarang pun kita mengikuti gitu batasan-batasan itu,” kata Rini.
Penulis: Luki HerdianE
ditor: Risman Septian



























