Jakarta, PONTAS.ID – Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengevaluasi kebijakan bebas visa jika menang dalam Pemilu 2019 nanti.
Hal ini dikatakan Anggota DPR Fraksi Gerindra, Asril Tanjung menanggapi kebijakan bebas visa bagi 169 negara di era Jokowi bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia
Menurut Asril ide awal ini mungkin baik yakni untuk mengembangkan potensi pariwisata Indonesia. Namun hal ini dianggap tak berjalan baik karena selain pengunjung yang dinilai tak naik begitu signifikan banyak juga disalahgunakan oleh sejumlah warga negara asing.
“Ini akan menyangkut bidang pertahanan juga. Kalau visanya jalan-jalan ya jangan untuk bekerja, itu bisa jadi kerawanan,” kata Asril di jalan Mulawarman, Kamis (21/3/2019).
Asril yang juga Anggota BPN Prabowo-Sandi mengatakan, kebijakan ini di lapangan sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan izin kunjungan menjadi bekerja.
Sementara ketika ditanyakan ke pihak berwenang ada kesan saling lempar tanggung jawab sehingga penyelesaiannya pun menjadi sulit.
“Ini yang kita sesalkan. Yang mengawasi siapa? Mudah-mudahan masyarakat mau proaktif membantu. Bisa bahaya misalnya tentara disuruh pakai baju preman kan,” ucap dia.
Adapun langkah yang akan dijalankan Prabowo-Sandi jika terpilih nanti adalah berupaya menyesuaikan isu ini dengan ketentuan yang ada. Selain itu peningkatan kapasitas Imigrasi agar lebih bisa menyikapi hal-hal seperti ini.
“Karena ini internasional. Kalau mereka enggak ngasih nanti mereka enggak ngasih juga. Tapi tetap harus menjunjung kesetaraan dan saling menguntungkan. Akan kita seleksi lagi, tidak semua bebas visa menguntungkan,” tegas Asril yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini.
Sebelumnya, pada 2016 Presiden RI Joko Widodo menandatangani kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Dikutip dari laman imigrasi.com melaluinkebijakan ini Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.
Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























