Sejak Januari Pemerintah Gagalkan 8 Penyeludupan Lobster Bernilai Rp50,7 Miliar

Jakarta, PONTAS.ID  – Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura. Benih lobster coba diselundupkan dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

Dari penangkapan ini, Tim Satgas Gabungan Komando Armada I memperoleh barang bukti bukti baby lobster dalam 44 kotak sterofoam coolbox. Diperkirakan jumlah totalnya 245.102 ekor.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyebut kasus ini merupakan penyelundupan terbesar benih lobster yang berhasil digagalkan dalam sepanjang sejarah.

“Ini adalah tangkapan yang terbesar dalam sejarah kita. Sebelumya paling banyak seratus ribuan. Kalau dinilai dari harga beli mencapai Rp 37 miliar,” kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sejak Januari hingga Maret 2019, terdapat delapan kasus penggagalan penyelundupan benih lobster dari enam lokasi. Pemerintah menyelamatkan 338.065 ekor dengan nilai sekitar Rp 50,7 miliar.

“Ini ada pemain besar yang biasa mengerjakan pekerjaan seperti ini. Ini berarti sudah mengerucut pada jenis kejahatan. Saya yakin pengusaha yang mengerjakan ini, bukan yang cuma bisa bawa lobster, tambah Susi.

Lobster dan sumber daya kelautan lain memegang kontribusi besar terhadap ekonomi dan juga ekspor. KKP menegaskan komitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan dan upaya illegal lainnya dengan menggandeng TNI Angkatan Laut serta Polri.

Editor: Idul HM

Previous articlePengembangan Bom Sibolga, Polisi Amankan 2 terduga Teroris di Tanjung Balai
Next articleDorong Pertumbuhan Pariwisata, Kemenpar Dukung BRI Online Travel Fair

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here