Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Hukum di Indonesia Memalukan

Ketum PA 212 Slamet maarif

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.

Hal ini disampaikan Slamet terkait penetapan status tersangka oleh Polres Surakarta dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait tablig akbar PA 212 di Solo.

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Slamet menyebut, dirinya kini khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Dirinya mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim pengacara.

“Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang. Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara,” tutur Slamet.

Diperiksa di Polda Jateng

Sementara itu, Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai menyatakan jika pemeriksaan Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka Rabu (13/2/2019) di Polda Jawa Tengah.

“Pemeriksaan nanti di Polda,” ujar Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (11/2/2019).

Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta.

“Memang penyidik dari sini, cuma tempat pemeriksaan di Polda. Sidang ke depan, nanti kita koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan,” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan penyidik telah bekerja sesuai tahapan. Dia juga berjanji akan terus melakukan tugas secara profesional dan transparan.

“Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan,” ujarnya.

Dalam surat panggilan yang beredar di media sosial, Slamet Ma’arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2). Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.

“Betul kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma’arif ialah Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Editor: Luki Herdian

Previous articleJalan Tol PasPro Siap Dioperasikan
Next articleKKP-TNI Sepakat Perkuat Pangan dan Keamanan laut RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here