Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR Ri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyatakan dukungannya terkait wacana pembuatan jalur khusus bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor di jalan tol.
Menurut Masinton, setidaknya ada 4 alasan pentingnya mengapa sepeda motor boleh melintas di jalan tol. Pertama, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara.
“Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Masinton, Sabtu (2/2/2019).
Kedua, dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 dengan PP Nomor 44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, Masinton menilai apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor maka tidak ada peraturan yang dilanggar.
“PP No.15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Sementara PP No.44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya.
Alasan ketiga disebutkannya adalah untuk menekan angka kecelakaan. Dengan dibolehkannya sepeda motor seperti di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.
Masinton berharap pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor angka kecelakaan lalu lintas secara nasional dapat ditekan. Karena sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia.
Keempat, dengan dibukanya lebih banyak lagi ruas tol yang bisa diakses sepeda motor sebagai bukti kongkrit kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat.
“Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan menggerakkan perekonomian Indonesia,” tutur dia.
Atas hal itu Masinton menyerukan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tidak ragu lagi memperbanyak ruas tol yang bisa diakses sepeda motor, karena secara konstitusi, hukum, keselamatan maupun keadilan sudah terpenuhi dan diharapkan perekonomian Indonesia akan bergerak lebih maju lagi.
Mengutip data Mabes Polri, populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4% penduduk Indonesia di tahun yang sama.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor. Menurutnya, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
“Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Wacana ini muncul ketika Bambang menghadiri acara bikers di DPR, pekan lalu. Dia berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor.
Apalagi, jumlah pengendara motor juga tidak sedikit. Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh bahwa jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.
Menurut dia, hal ini akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.
“Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan,” tukas Bambang.
Editor: Risman Septian




























