Dituding Jadi Korban Rezim Jokowi, TKN: Ahmad Dhani Korban Ucapan Sendiri

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, vonis penjara 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di media sosial sebagai lonceng kematian demokrasi Indonesia sekaligus korban rezim era Pemerintahan Jokowi.

Menanggapi disampaikan Fadli mengenai kasus menimpa Ahmad Dhani. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai tudingan disampaikan Fadli tak beralasan dan menjurus ke penyesatan. Karding mengatakan, Ahmad Dhani justru menjadi korban atas ucapan dirinya sendiri.

“Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (31/1/2019).

Politikus PKB ini mengatakan kewenangan hakim itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah. “Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum,” katanya.

Karding mengatakan Ahmad Dhani juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. “Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik,” kata Anggota Komisi III DPR ini.

Ia mengatakan, Ahmad Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.

Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.

“Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi,” ucapnya.

Karding mengatakan sebagai sesama politikus dirinya prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Namun ia berharap bahwa kasus Ahmad Dhani, menjadi pelajaran bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial.

“Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum,” katanya.

Politikus PKB itu mengimbau di tahun politik ini bersama-sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. “Saling menghargai dan menghormati, mengritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata,” katanya.

Editor: Luki Herdian

Previous articleBMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan Siang Hari
Next articleKPU Publikasi Eks Caleg Napi Korupsi, Gerindra: Sedikit Mencoreng Citra Partai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here