Ini Dia 12 dari 16 ParPol Terdapat Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat. Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah), 16 orang maju sebagai calon DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain :

  1. Aceh (1 orang),
  2. Sumatera Utara (1 orang),
  3. Bangka Belitung (1 orang),
  4. Sumatera Selatan (1 orang),
  5. Kalimantan Tengah (1 orang),
  6. Sulawesi Tenggara (3 orang)
  7. Sulawesi Utara (1 orang)

Adapun rincian untuk 49 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain :

  1. Partai Gerindra (6 orang),
  2. PDI Perjuangan (1 orang),
  3. Partai Golkar (8 orang),
  4. Partai Garuda (2 orang),
  5. Partai Berkarya (4 orang),
  6. PKS (1 orang),
  7. Partai Perindo (2 orang),
  8. PAN (4 orang),
  9. Partai Hanura (5 orang),
  10. Partai Demokrat (4 orang),
  11. PBB (1 orang),
  12. PKP Indonesia (2 orang)

“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Editor : Stevanny

Previous articleUtang Pemerintah untuk Biayai Proyek Infrastruktur, Ini Penjelasan BPN
Next articleDikabarkan Sakit, Gerindra: Prabowo Sudah Baik