Kemanusian Jadi Pertimbangan Jokowi Bebaskan Ba’asyir

Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan.

Jakarta, PONTAS.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, untuk menyampaikan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, secara langsung, Jumat (18/1/2018).

Usai bertemu langsung Ba’asyir, Yusril yang juga penasehat hukum dari Jokowi-Ma’ruf Amin, memberikan keterangan pers, menjelaskan alasan atau pertimbangan Presiden Jokowi, membebaskan Ba’asyir.

“Pertimbangan hukumnya tidak ada, memang sudah menjadi haknya beliau juga. Sebenarnya sejak Desember kemarin, harusnya beliau sudah dibebaskan. Tapi masih belum bisa, karena tidak ada kesepakatan, beliau minta itu atau ini,” ungkap Yusril.

Beberapa waktu lalu, lanjut Yusril, dirinya menyampaikan ke Presiden perihal itu. Ketika itu, Presiden mengatakan ada syarat yakni dia harus setia kepada Pancasila dan lain-lain. Namun pihak Ba’asyir mengatakan, bahwa dirinya hanya setia pada Islam.

“Pak ustad, antara Islam dan Pancasila tidak ada pertentangan. Jadi saya mengatakan, taat kepada Islam pun taat kepada Pancasila. Jadi sebenarnya saya jelaskan kepada Pak Jokowi dan Pak Jokowi memaklumi semua itu, sehingga tidak ada perlu syarat-syarat,” paparnya.

Yusril menjelaskan, pertimbangan Presiden Jokowi untuk memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan krmanusiaan. Alasannya mengingat Ba’asyir, sudah lanjut usia. Kemudian, pertimbangan lainnya, Ba’asyir merupakan seorang ulama yang dihormati.

“Beliau, Pak Jokowi mengatakan, tidak bisa diapa-apain juga. Beliau ini dipidana bukan pada masa beliau menjadi Presiden. Jadi, dikatakan, ya kita bebaskan saja. Bagaimana pun ulama harus kita hormati, walaupun beda pendapat dengan beliau,” kata Yusril mengutip percakapannya dengan Presiden.

Untuk diketahui, Ba’asyir sebelumnya dihukum 15 tahun penjara. Hingga saat ini dia sudah menjalani masa hukumannya selama 9 tahun. Usia dari Ba’asyir sendiri, saat ini meninjak 81 tahun.

Ba’asyir, lanjut Yusril, menerima penjelasn tersebut. Bahkan saat itu, Ba’asyir menyampaikan ras syukurnya kepada Allah. Hal itu dianggap Yusril beralasan, karena akhirnya pembebasan itu diperolehnya. Pihak Ba’asyir sudah berapakali untuk bebaskan, tapi tidak berhasil.

“Kali ini Insya Allah berhasil, karena Presiden sudah setuju dan saya juga sudah beri tahu Menkumham tadi malam. Pak Kapolri sudah tahu dari awal tentang masalah ini. Insya Allah tidak ada permasalahan apa-apa,”ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Yusril secara berulang menegaskan bahwa pembebasan Ba’asyir itu murni atau tanpa syarat.

“Jadi jangan dikira ditahan di rumah. beliau kan sudah dijatuhi pidana. Dan keaadan beliau sudah lanjut usianya, sudah 81 tahun dan kurang sehat. Kakinya bengkak, sakit. Tadi juga ada dokter yang merawat beliau datang ngecek kesehatannya,” pungkasnya.

Editor: idul HM

Previous articleSebulan Hilang, Keluarga Rinawati Sihombing Minta Bantuan Masyarakat
Next articleMenpar: MPD Permudah Administrasi dan Tingkatkan Kualitas Data

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here