Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi, yakni Eny Purnawati yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Wahyudi seorang juru bayar,“ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/1/2018).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait alokasi penggunaan dana oleh KONI yang bersumber dari Kemenpora. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Diduga sebagai pemberi, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, ialah Deputi IV Kemenpora (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora dkk serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora dkk.
Diduga AP serta ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta.
Sebelumnya MUL disebutkan telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu ponsel pintar.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal-akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan “fee” sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Editor: Idul HM