Presiden Tetapkan 7 November Sebagai Hari Wayang Nasional

Jakarta, PONTAS.ID – Demi terus melestarikan kebudayaan lokal tanah air salah satunya wayang. Presiden Jokowi telah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.

Pertimbangannya, wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.

Pada 17 Desember 2018 lalu, Jokowi sapaan akrab Kepala Negara telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2018 tentang Hari Wayang Nasional.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut seperti dilansir dari laman Setkab.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keppres.

Editor: Luki Herdian

Previous articleSoal Hoaks Kotak Suara Tercoblos, Bareskrim akan Periksa Andi Arief
Next articleBulog Yogyakarta Lakukan Stabilisasi Harga Hadapi Paceklik Januari 2019