Jakarta, PONTAS.ID – Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI, gerakan pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak perempuan dalam politik) mengajak seluruh pihak untuk memaknai Hari Ibu sebagai momentum perbaikan nasib perempuan dan mengatasi permasalahan yang dialami perempuan, seperti perkawinan usia anak, kekerasan seksual, hingga keterwakilan perempuan.
Ketua Presidium Nasional KPPRI, GKR Hemas menyatakan keprihatinannya lantaran isu yang dilontarkan pada 90 tahun lalu masih terjadi. Ia mengacu pada data BPS 2015 yang mencatat 1 dari 5 perempuan usia 20-24 tahun pernah melangsungkan perkawinan pertama sebelum berusia 18 tahun. Prevalensi perkawinan usia anak di pedesaan pun lebih tinggi dari perkotaan.
“Perkawinan usia anak sungguh menimbulkan dampak negatif bagi perempuan, antara lain terputusnya akses terhadap pendidikan, sehingga upaya untuk memperbaiki taraf kehidupan melalui pendidikan dan pekerjaan yang layak menjadi tertutup. Anak perempuan yang memasuki perkawinan juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual karena ketidaktahuan terhadap pola hubungan yang sehat,” kata GKR Hemas dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (22/12/2018).
lanjut Hemas, Pemaknaan juga tak boleh lepas dari pendorong lahirnya peringatan hari ibu, yakni Kongres Wanita Indonesia pada tahun 1928. Kongres tersebut menjadi ruang terciptanya gerakan perempuan pertama kali dalam menyuarakan berbagai persoalan, antara lain perkawinan usia anak, poligami, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihaknya pun kemudian mengapresiasi dengan adanya putusan MK yang memerintahkan pembuat undang-undnag segera mengubah batas usia perkawinan bagi anak perempuan. MK memberi tenggat waktu tiga tahun agar pemerintah dan DPR RI bisa mengeksekusi putusan tersebut.
“Kami minta KPPPA, Kemenag, dan Komisi VIII DPR RI segera melakukan revisi terbatas pada UU Perkawinan. Upaya menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan ini sejalan dengan mencegah kekerasan seksual kepada anak perempuan,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran orangtua dan masyarakat bahwa anak bisa jatuh dalam pergaulan bebas dan melakukan zina, harus diatasi dengan memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual. Pun diberitahu bagaimana memperlakukan organ seksual secara sehat.
“Selaras dengan hal tersebut, kami juga menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang mengatur pemaksaan perkawinan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual,” imbuh Koordinator MPI Yuda Irlang.
Norma tindak pidana pemaksaan perkawinan disusun berdasarkan fakta adanya perempuan yang dipaksa kawin sebagai pembayar utang keluarga, untuk mengubah perilaku, ataupun menutupi aib keluarga. Hal itu sama saja dengan melegitimasi hubungan seksual yang dipaksakan sehingga dapat disebut dengan tindakan perkosaan.
Hal ketiga yang juga digaungkan oleh gerakan perempuan ini adalah ajakan kepada perempuan untuk meningkatkan keterwakilannya sebagai wakil rakyat yang bersedia bekerja keras untuk kesejahteraan masyarakat luas, termasuk perempuan.
“Gunakan hak pilih Anda untuk menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas, aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan menghormati setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Ketua KPPI Dwi Septiawati Djafar.
Editor: Idul HM


















