BRG Targetkan Pemulihan Lahan Gambut Selesai 2020

Lahan Gambut.

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Restorasi Gambut (BRG) optimistis target pemulihan lahan gambut seluas 2,49 juta hektare dapat selesai pada 2020. Sekretaris BRG Hartono menyampaikan luas lahan gambut 2.492.523 hektare terbagi dalam kawasan lindung 684.000 hektare, kawasan budi daya berizin seluas 1.410.943 hektare dan kawasan budi daya tidak berizin 396.943 hektare.

“Tugas BRG tidak terlalu berat untuk ini, dari total pemulihan lahan gambut, seluas 1,4 juta hektare ada di kawasan konsesi dan 700 ribu hektare ada di hutan produksi dan hutan lindung serta area peruntukan lain yang tidak berizin, kita optimistis target pemulihan dapat tercapai,” ujarnya dalam diskusi panel sebagai rangkaian acara sosialisasi pencegahan dan gratifikasi antikorupsi BRG di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Hartono mengatakan ada empat kategori untuk penentuan peta indikatif lahan gambut yang dipulihkan, yaitu lahan yang bergambut, kondisi tutupan lahan, keberadaan kanal dan dampak pengembangan kanal, serta histori kebakaran dalam lima tahun terakhir.

Hartono pun menjelaskan salah satu fungsi BRG selain memulihkan lahan gambut ialah membuat pemetaan kesatuan hidrologis gambut (KHG). Berdasarkan Peraturan Presiden 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut ditetapkan tujuh provinsi prioritas pemulihan gambut dengan 106 KHG.

“Tapi pada 2018 baru sekitar 30 KHG yang selesai dilakukan,” imbuhnya

Ketujuh provinsi itu ialah Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua. Menurut Hartono, dari delapan fungsi BRG, pekerjaan lebih banyak tersita pada pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan lahan gambut seperti sekat kanal dan sumur.

Sementara untuk penataan ulang area gambut terbakar, pelaksanaan supervisi secara terstuktur, belum bisa dilaksanakan BRG.

“Masih uji coba dengan kesediaan dari pemegang izin lahan konsesi untuk dilakukan pendampingan oleh BRG,” ungkapnya.

Fungsi BRG juga belum dapat maksimal, terang Hartono, dikarenakan aturan pelaksana belum dibuat, salah satunya peraturan menteri kehutanan terkait pemulihan lahan gambut di kawasan konsesi.

Editor: Idul Hm

Previous articleKetua DPD Optimis Pers Kedepan Dipercaya Masyarakat
Next articleTolak Simbol Salib di Pemakaman Umum, Ini Alasan Warga Kotagede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here