Jakarta, PONTAS.ID – Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dikelola oleh Kementerian Sosial akan dinaikan pada 2019. Peningkatan anggaran bansos ada pada Program Penanganan Fakir Miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), beras sejahtera (Rastra) dan lainnya. Pada 2018, dana bansos dianggarkan sebesar Rp36 triliun. Sedangkan pada 2019, anggaran bansos akan naik menjadi Rp50 triliun. Kenaikan tersebut harus diimbangi dengan pembenahan agar tidak ada temuan penyimpangan di lapangan.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pihaknya telah beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyelenggaran program.
“Dalam waktu dekat, melalui Inspektorat Jenderal Kemensos akan membuat MoU dengan Kepolisian RI, sebagai upaya preventif dalam mengatasi dan melakukan penindakan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud),” ujar Mensos pada acara Workshop Antikorupsi dalam memperingati Hari Antikorupsi Internasional tahun 2018, di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Ia mengungkapkan, perhatian khusus ada pada proses pengawasan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta layanan publik yang dimiliki Kementerian Sosial. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan model tiga pilar pengendalian, yakni melalui satuan kerja, aparat pengawas internal melalui Inspektorat Jenderal serta aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kementerian Sosial yakni memperbaiki data-data penerima bantuan.
“Data yang valid sangat membantu mengurangi penyelewengan bantuan dan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial,” ujar Laode.
Mensos pun mengutip data Transparency International (TI) tentang Corruption Perception Index (CPI) tahun 2017. Dari data itu, TI memberikan Indonesia skor 37 dari skala 0-100 atau sama dengan capaian tahun sebelumnya. Data itu menunjukkan adanya stagnasi capaian nilai CPI terhadap berbagai pihak khususnya pemerintah, kalangan politisi dan pebisnis, dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mengacu pada survei lainnya oleh Political and Economic Risk Consultancy Limited (PERC) juga menunjukkan statistik yang kurang lebih senada. Survey PERC tahun 2018 menunjukkan nilai Indonesia adalah 7,57 dengan skala penilaian 0-10 yang menunjukkan persepsi korupsi pada sektor publik di Indonesia masih belum baik.
Editor: Idul HM




























