Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengultimatum kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 mendatang jika memang namanya ingin masuk serta dalam DCT untuk Pileg 2019.
Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Pihaknya tetap berusaha memasukkan nama OSO dalam DPT.
“Kemungkinan nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus,” ujar Yusril, Jumat (14/12/2018).
Yusril menilai, tak fair jika KPU mengancam OSO hingga memberikan tenggat waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
“Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan Anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair,” tegas Yusril.
Pihaknya, lanjut Yusril, tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan PTUN.
“Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga,” ungkap Yusril.
Seharusnya, kata Yusril, KPU taat melaksanakan putusan PTUN, yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO. Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.
“Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya, kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersedia memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Namun syaratnya OSO tetap harus mundur dari pengurusan Partai Politik.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya memberi batas waktu kepada OSO untuk memenuhi syarat tersebut.
“Kami minta kepada Pak OSO sebagai ketua umum Partai Hanura, untuk melengkapi syarat pencalonan sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember 2018,” kata Evi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Desember 2018.
Evi mengatakan syarat yang diberikan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nonor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus parpol nyaleg anggota DPD.
Selain itu, KPU juga menilai Mahkamah Agung (MA) tidak pernah membatalkan pasal 60A Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang menyaratkan hal tersebut.
Namun di sisi lain, Evi berpendapat KPI tetap menjalankan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang meminta nama OSO dimasukkan ke dalam DCT.
“Artinya kami membuka ruang atas putusan PTUN. Atas putusan PTUN kami buka ruang kembali kepada pak OSO untuk memenuhi syarat sebagaimana dalam PKPU dan untuk memenuhi syarat kami berikan batas waktu sampai tanggal 21 Desember,” tegasnya.
Evi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak OSO ihwal persyaratan ini. Jika OSO memenuhi persyaratan sebagaimana batas waktu yang ditentukan, KPU akan memasukan kembali nama OSO ke dalam DCT anggota DPD.
“Kalau tidak memberikan surat (pengunduran diri dari parpol) berarti tidak memenuhi syarat (tidak masuk DCT),” tandasnya.
Editor: Luki Herdian




























