Soal ‘Guru Korupsi’, Komunitas Soehartonesia Polisikan Wasekjen PDIP

Ahmad Basarah
Ahmad Basarah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) malam, karena ucapannya yang dinilai telah menghina Soeharto, Presiden kedua RI. Laporan tersebut dilayangkan Rizka Prihandy yang mengaku sebagai perwakilan komunitas Hasta Mahardi Soehartonesia.

Pelaporan Ahmad Basarah diterima petugas dengan nomor LP/6606/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka melaporkan Ahmad Basarah terkait penghinaan dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Disini kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan ini agar menjadi tindakan hukum yang lebih baik ke depannya,” kata Rizka, dari aliansi pecinta Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia, di Polda Metro Jaya.

“Karena kami tidak ingin permasalahan yang lalu atau adanya menjadi preseden buruk ke depannya sebagai generasi penerus bangsa,” ucap dia.

Aliansi Hasta Mahardika Soehartonesia menganggap Soeharto sudah menjadi “pahlawan dan sudah berjasa bagi bangsa Indonesia”.

“Biar bagaimana pun proses perjalanan bangsa ini tidak bisa kita kesampingkan nama Soeharto. Kami hanya terpanggil sebagai anak ideologi pak Soeharto untuk meluruskan apa yang telah di selewengkan, apa yang telah menjadi ujaran kebencian,” ujar dia.

Pengacara Rizka, Heriyanto, menuturkan hal yang dipermasalahkan adalah ucapan ‘Bapak Korupsi’ yang ditujukan kepada Soeharto. Hal ini dianggap sangat merugikan para pengagum Soeharto.

“Misalkan [pernyataan] yang dikeluarkan [terhadap] Bapak Soeharto adalah Bapak Korupsi dan Guru Korupsi, masyarakat yang mencintai Bapak Soeharto merasa dirugikan,” ucap dia.

Meski melaporkan Basarah, yang juga Wakil Sekretaris Jendral PDI-Perjuangan, Heriyanto mengaku tak terkait dengan kekuatan politik tertentu.

“Jadi ini tidak terafiliasi politik,” ujarnya mengklaim.

Ahmad Basarah dilaporkan dengan dugaan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Ancamannya adalah penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Selain itu, Basarah juga dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal itu terkait dengan penyebaran berita bohong atau kabar yang tak pasti atau tak lengkap.

Barang bukti yang disertakan oleh pelapor ialah sejumlah pemberitaan di media daring.

Sebelumnya, Basarah juga dilaporkan oleh mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Anhar dengan pasal-pasal yang sama ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2018).

Diketahui, Basarah menyebut Soeharto merupakan guru korupsi di Indonesia. Hal itu ia katakan untuk merespons ucapan Prabowo yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi bak kanker stadium empat.

“Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya pak Prabowo,” kata dia, yang juga Wakil Ketua MPR.

Editor: Luki Herdian

Previous articleJabodetabek Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Hari Ini
Next articleMaling Gondol Gaji Guru Honor SMAN-1 Tebing Syahbandar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here