DPR Minta Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Klarifikasi soal Twitternya

Jakarta, PONTAS.ID – Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi melalui akun Twitter-nya mengatakan, reuni 212 di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018) merupakan reaksi atas pembakaran bendera di Garut sekitar sebulan lalu.

Osama juga menyebut ormas pembakar bendera tersebut sebagai ormas yang menyimpang.

Menanggapi hal itu,Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Duta Besar Arab Saudi itu mengklarifikasi terkait twitnya.

“Saya kira perlu dilakukan klarifikasi, sebab pertama-tama kan harus diketahui dulu konteksnya apa dan pernyataan itu,” ujar Fahri di gedung DPR, Selasa (4/12/2018).

Fahri berpendapat, twit tersebut dapat merupakan penjelasan sang Dubes kepada warga negara Arab Saudi, baik yang tinggal di negara tersebut maupun yang berada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Fahri mengingat twit tersebut dalam Bahasa Arab. Oleh karena itu, klarifikasi dari Dubes tersebut dinilainya penting.

“Sekali lagi itu perlu dicek, jangan-jangan itu adminnya ada di Saudi, untuk orang Saudi, dan sebagainya. Jadi bukan untuk orang Indonesia, saya kira itu perlu klarifikasi,” kata Fahri.

Menanggapi twit Osamah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas melayangkan protes.

“Kami mengharapkan klarifikasi dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas Unggahan tersebut. Organisasi kami telah disebutkan sebagai organisasi yang menyimpang secara aqidah dalam materi unggahan,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2018).

Yaqut menjelaskan, bendera yang dibakar oleh salah satu anggota GP Ansor pada acara Peringatan Hari Santri di Limbangan Garut Jawa Barat, 22 Oktober 2018 lalu merupakan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah juga telah menyatakan melalui beberapa pemberitaan di media massa bahwa bendera itu adalah bendera HTI.

Editor: Luki Herdian

Previous articleIndonesia Siapkan 3 Turnamen Mancing Internasional 2019
Next articleKPU Akan Ikuti Aturan UU Untuk Pencalonan DPD