Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sepertinya masih terlihat ragu dalam memberikan izin penggunaan kawasan Monas di Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tempat penyelenggaraan reuni akbar 212 pada tanggal 2 Desember 2018.
Sebab, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mengaku hingga saat ini belum memberikan izin penggunaan Monas terkait acara itu, dan masih akan berkoordinasi lebih lanjut. Padahal Gubernur DKI, Anies Baswedan sebelumnya mengisyaratkan akan memberi izin.
“Belum kami keluarkan izin. Besok ada rapatnya besok kami bahas. Tapi kalau nggak salah sudah ada permohonannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI, Asiantoro saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Untuk ketertiban acara, Asiantoro hanya akan mengimbau pihak-pihak penyelenggara agar menjaga lingkungan yang digunakan dan tidak rusak. Namun, dia belum mau membicarakan secara lanjut sebab izin belum dikeluarkan.
Asiantoro pun menyampaikan agar dalam acara tersebut diharapkan tidak ada kegiatan untuk bagi-bagi sembako. Agar kejadian di Monas beberapa waktu yang lalu tidak terjadi kembali.
“Aturan di kami sekarang nggak ada bagi-bagi sembako. Kami nggak izinkan kalau ada itu, bagi-bagi sembako terus transaksi kan nggak boleh ketentuannya. Kami berpedoman itu loh,” tegasnya.
Asiantoro meminta agar semua pihak termasuk penyelenggara bersabar atas izin yang ditunggu-tunggu. Sebab, semua harus melalui pertimbangan-pertimbangan.
“Kami pertimbangkan lagilah. Kami rapat dulu, berkaca pada pengalaman saja. Kami nggak sembarang juga nih,” pungkas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, bahwa pada prinsipnya Pemprov DKI menyetujui acara tersebut. Namun, untuk urusan ketertiban kegiatan, dia menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Kalo izin keramaian itu dari kepolisian. Ya, secara prinsip kami menyetujui, tapi untuk kegiatan keramaian bukan kami, tentang tempatnya memang bisa digunakan,” tutur Anies di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Editor: Risman Septian


























