YLKI: Menhub Lembek Lion Air Belum Disanksi

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti belum adanya sanksi tegas dari pemerintah terhadap maskapsi Lion Air pasca tragedi jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan JT-610, Senin (29/10/2018).

“Nyali Kemenhub saya melihat lembek. Sanksi yang dilakukan itu lembek,” tegasnya, Minggu (4/11/2018).

Beberapa waktu lalu, Menhub RI Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dengan nomor lambung PK-LQP.

Namun menurut Tulus, seharusnya dalam memberikan sanksi atas audit yang dilakukan, Kemenhub tak perlu menunggu hasil penyelidikan KNKT, sebab Lion Air sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Oke lihat hasil KNKT. Tapi kan dia sudah nyata dalam melakukan pelanggaran,” ujar Tulus

Previous articleKeppres Pemberhentian Sudah Diterbitkan, Hanura Minta DPR Segera Lantik Anggota Baru
Next articleBoeing 737 Max 8 Penuhi Standar Kelayakan Penerbangan