Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin melaporkan akun facebook (FB) Azmiey Ariezha ke Bareskrim Mabes Polri, lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Irfan Pulungan, di Media Center, Jl. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018). Irfan tampak didampingi, tim bidang hukum TKN, Muslim Jaya Butar-butar dan Deddy Ramandra.
Akun FB tersebut dilaporkan karena dinilai telah melakukan penghinaan kepada Jokowi sebagai Presiden dan Calon Presiden nomor urut 1.
“Dilaporkan ke Bareskim agar tidak terjadi lagi penghinaan secara pribadi di medsos. Atas hal ini kami merasa postingan yang dilakukan oleh pemilik akun itu sudah tidak layak dan tidak pantas. Di mana beliau memposting sebuah gambar sejenis binatang berbentuk menakutkan,” kata Irfan.
Irfan menegaskan, pihaknya memiliki kewajiban melaporkan masalah ini sebagai pembelajaran bagi netizen serta untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. TKN meminta kepada bareskim untuk bertindak secara tepat dan cepat. Kami juga mengimbau pendukung pak Jokowi tidak melakukan hal yang sama di dunia maya,” pungkasnya.
Penulis: Stevanny Andriani
Editor: Pahala Simanjuntak