Pemerintah Terus Pantau Implementasi Penggunaan B20

Menko perekonomian,Darmin Nasotion, saat memberi sabutan pada Acara Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabekpunjur di Hotel Rasuna Said, jakarta.(16/4/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan kewajiban penggunaan Biodiesel 20% atau B20 yang resmi diberlakukan pada 1 September lalu. Setiap minggu, kata dia, pihaknya terus mengevaluasi bagaimana pelaksanaan penggunaan B20 di lapangan.

“Kita mengevaluasi, minggu per minggu seperti apa pelaksanaannya. Pertamina ngeluarin di website atau dimana, oh FAME-nya yang nggak ada. Kita duduk untuk mengecek persisnya, ya memang ada yang FAME-nya belum,” terang Darmin saat ditemui di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (26/9).

Untuk diketahui, Menko Perekonomian Darmin Nasution terus memantau pelaksanaan penggunaan B20 dengan menggelar rakor bersama pihak-pihak terkait. Terakhir, Darmin menggelar rakor tentang Biodiesel pada Selasa (25/9) kemarin.

Lebih lanjut, Darmin mengatakan dalam satu atau dua pekan ini akan diputuskan siapa yang akan kena sanksi Rp6.000 per liter bagi yang melanggar komitmen untuk menggunakan B20.

“Dalam seminggu, maksimum dua minggu ini kita akan memutuskan siapa yang kena denda, Badan Usaha BBM-nya atau Badan Usaha BBN-nya,” ungkapnya.

Untuk menjatuhkan sanksi tersebut, diakui Darmin, perlu bukti-bukti misalnya purchase order yang dilakukan BU BBM ke BU BBN. Adapun hasil rakor sebelumnya telah diputuskan waktu purchase order dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) ke Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) adalah 14 hari sebelum pengiriman.

“Dalam periode awal ini untuk memastikan siapa yang gagal melakukan komitmen dan tugasnya, CPO-nya kah atau yang punya solarnya, itu memerlukan bukti-bukti. Purchase order-nya berapa hari sebelum diperlukan dia kirim. Kita harus pelajari secara baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Darmin pun menyampaikan TNI masih meminta waktu untuk melakukan audit forensik untuk persenjataan terkait penggunaan B20.

“TNI masih tetap minta waktu untuk, istilah mereka, audit forensik untuk persenjataan,” pungkasnya.

Editor: Idul HM

Previous articleAnies Ajukan APBD Perubahan 2018 DKI 83,26 Triliun Rupiah
Next articleKampus dan Relawan jadi Perhatian Serius Timses Jokowi-Ma’ruf Amin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here