Komisi II Soroti Kinerja Ditjen Dukcapil soal Ribuan e-KTP Tercecer di Serang

2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga ditemukan warga Kampung Tarikolot, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (10/9/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menyayangkan kejadian tercecernya 2.910 keping KTP elektronik di Cikande Serang, Banten.

Ia pun mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam mengelola KTP-el), terutama yang sudah dinyatakan rusak.

“Ada yang bilang, kalau e-KTP yang rusak atau tidak terpakai lagi, dikembalikan ke pusat. Ini kan repot, kalau dari Papua dikembalikan ke Jawa,” kata Nini, Kamis (13/9/2018).

Nini menyayangkan kejadian yang terjadi di Serang, Banten, Di saat pemerintah getol meminta rakyat untuk melakukan perekaman e-KTP. “Peristiwa ini cukup melukai hati rakyat,” ujarnya.

“Dari beberapa daerah yang saya kunjungi dan tanyakan perihal e-KTP yang rusak, Dukcapil daerah juga seperti kebingungan dan tidak ada kejelasan bagaimana prosedurnya apakah dikembalikan atau dipotong,” paparnya.

Nini juga meragukan keterangan Dukcapil Serang, yang menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan di semak-semak tersebut adalah KTP dan KK yang telah rusak.

Kecil kemungkinan, menurut dia, pihak Dukcapil melakukan pengecekan satu per satu terhadap 2900 KTP, baik itu rusak fisik dan juga rusak data.

“Kita tidak pernah tahu. Kalau rusak fisik, kita bisa lihat dengan kasat mata. Tetapi kalau rusak data, itu yang harus kita waspadai. Karena hanya pihak Dukcapil saja yang bisa tahu dengan peralatan yang dimilikinya,” tutupnya.

Sebelumya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memastikan ribuan KTP-el tersebut tak dapat digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Tentu saja KTP-el ini tidak bisa digunakan untuk pemilu karena pemilik KTP-el yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el baru atau pengganti,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (12/9).

Zudan mengatakan, apabila KTP-el itu digunakan di tempat lain, sudah dipastikan tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Menurut dia, petugas tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengenali para pemilih yang berdomisili di wilayah TPS tersebut.

“Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu,” kata Zudan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid maka Disdukcapil Kabupaten Serang telah menangani temuan KTP-el itu dengan mencatat dan menggunting bagian ujung kanan setiap keping KTP-el yang rusak atau invalid. Temuan itu segera dikirimkan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disertai jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Zudan menjelaskan KTP-el yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ada 2.190 keping. Sebanyak 513 di antaranya merupakan KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik.

Sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan mengubah status.

Previous articleKebut Program 100-0-100, Pemerintah Gandeng Badan Usaha
Next articlePrabowo Minta Pemerintah Tak Berlebihan Sikapi Aksi Demo Mahasiswa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here